PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jalan berliku harus dilalui Pemkab Pacitan untuk bisa meraih kembali piala Adipura Tahun 2018 ini. Betapa tidak, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan arah kebijakan terkait tahapan Jakstrada yang harus dilalui setiap pemerintahan baik di level provinsi, kabupaten maupun kota.
Djoko Harjanto, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan menerangkan, Jakstrada merupakan kebijakan dan strategi daerah yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah di daerah.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Mekanisme tersebut sebagai tahapan yang harus dilalui semua pemerintahan baik level provinsi, kabupaten, kota sebelum ada penetapan, apakah daerah tersebut mendapatkan supremasi tertinggi di bidang kebersihan ataukah tidak. Ini yang membedakan ketentuan untuk mendapatkan piala Adipura dari tahun-tahun sebelumnya," terangnya, Jumat (27/7).
Menurut Joko, tahap Jakstrada itu harus dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu, Pemkab Pacitan masih menyusun draft Perbup tersebut.
"Secara umum proses Adipura saat ini masih dalam tahap penetapan kriteria. Yaitu siapa saja yang dipandang pantas dan layak mendapatkan Adipura. Baik kategori kota besar, sedang, dan kecil," jelas dia.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sementara itu, Djoko juga belum bisa memberikan kepastian waktu, kapan Kementerian Lingkungan Hidup akan menetapkan Kabupaten Pacitan bisa kembali meraih Adipura ataukah tidak. Yang pasti, merujuk hasil pantau satu dan dua lalu, Pacitan sudah memenuhi passing grade yang ditentukan.
"Kita berharap dukungan dan doa masyarakat luas, semoga supremasi tertinggi di bidang kebersihan itu bisa kembali diraih Pacitan," tandas Joko. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News