TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek bereaksi keras terhadap rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI beberapa hari lalu. Dalam rilis itu, Bawaslu RI menyebutkan 3 nama Bacaleg mantan narapidana korupsi asal Partai Gerindra Trenggalek.
Dalam siarannya pada Jumat (27/7) petang ini, secara tertulis Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad menyampaikan 5 poin untuk Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten. Berikut isi surat sesuai aslinya:
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Release Bawaslu terkait 3 caleg GERINDRA dari Kab Trenggalek dimasukkan dalam kategori Caleg Mantan Narapidana Korupsi adalah tindakan sewenang-wenang karena tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada Caleg yg bersangkutan dan partai pengusungnya.
Karena itu DPC Partai Gerindra Kab. Trenggalek memberikan klarifikasi sebagai berikut.
1. Bahwa TIDAK BENAR ketiga Caleg Gerindra tersebut adalah mantan narapidana Korupsi.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
2. Sesuai dokumen dari Pengadilan, SKCK, dan Lapas dari ketiga Caleg tersebut adalah mantan narapidana perkara, Perjudian, Penganiayaan dan Utang Piutang.
3. Menuntut Bawaslu, Bawaslu Propinsi Jatim dan Bawaskab Trenggalek untuk mengklarifikasi kepada publik tentang kesalahan dalam melakukan analisa terhadap ketiga caleg dari partai Gerindra, dalam waktu 1 x 24 jam.
4. Menuntut Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaskab Trenggalek untuk meminta maaf secara terbuka ke publik dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
5. DPC Gerindra Kab Trenggalek dan DPD Gerindra Jawa Timur akan mengadukan personel Bawaskab Trenggalek, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Pusat kepada DKPP atas tindakan sewenang-wenang dan tindakan yang telah mencemarkan nama baik calon maupun Partai. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News