Sebut 3 Bacaleg Mantan Napi Tipikor, Gerindra Trenggalek Surati Bawaslu RI

Sebut 3 Bacaleg Mantan Napi Tipikor, Gerindra Trenggalek Surati Bawaslu RI Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad. Foto: HERMAN S/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek bereaksi keras terhadap rilis yang dikeluarkan oleh RI beberapa hari lalu.  Dalam rilis itu, RI menyebutkan 3 nama Bacaleg mantan narapidana korupsi asal Partai Gerindra Trenggalek. 

Dalam siarannya pada Jumat (27/7) petang ini, secara tertulis Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad menyampaikan 5 poin untuk RI, Provinsi dan Kabupaten. Berikut isi surat sesuai aslinya:

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Release terkait 3 caleg GERINDRA dari Kab Trenggalek dimasukkan dalam kategori Caleg Mantan Narapidana Korupsi adalah tindakan sewenang-wenang karena tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada Caleg yg bersangkutan dan partai pengusungnya.

Karena itu DPC Partai Gerindra Kab. Trenggalek memberikan klarifikasi sebagai berikut.

1. Bahwa TIDAK BENAR ketiga Caleg Gerindra tersebut adalah mantan narapidana Korupsi.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

2. Sesuai dokumen dari Pengadilan, SKCK, dan Lapas dari ketiga Caleg tersebut adalah mantan narapidana perkara, Perjudian, Penganiayaan dan Utang Piutang.

3. Menuntut , Propinsi Jatim dan Bawaskab Trenggalek untuk mengklarifikasi kepada publik tentang kesalahan dalam melakukan analisa terhadap ketiga caleg dari partai Gerindra, dalam waktu 1 x 24 jam.

4. Menuntut , Propinsi dan Bawaskab Trenggalek untuk meminta maaf secara terbuka ke publik dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

5. DPC Gerindra Kab Trenggalek dan DPD Gerindra Jawa Timur akan mengadukan personel Bawaskab Trenggalek, Propinsi dan Pusat kepada DKPP atas tindakan sewenang-wenang dan tindakan yang telah mencemarkan nama baik calon maupun Partai. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO