PACITAN, BANGSAONLINE.com - Mulai Rabu (1/8), Perbup 35/2018 tentang Pengaturan Jam Masuk Kerja PNS lingkup Pemkab Pacitan diberlakukan. Namun begitu, payung hukum pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagai konsekuensi pemberlakuan aturan itu, masih menunggu 1 September mendatang.
Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, sekalipun Perbup terkait jam kinerja PNS sudah diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus, namun belum bisa dijadikan parameter pembayaran TPP.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Sebab regulasi yang mengatur pembayaran TPP masih berupa draft final. Saat ini sudah dibahas di BP2KD. Selanjutnya akan dikembalikan ke bupati untuk ditetapkan sebagai perbup," ujarnya, Rabu (31/7).
Deni menegaskan, untuk pemberlakuan absensi pegawai berbasis sidik jari (finger print) akan dilaksanakan per 1 Agustus. Sedangkan pembayaran TPP, sebagaimana rencana dilaksanakan per 1 September. "Jadi ada jeda sebulan setelah pelaksanaan absensi finger print, baru terbit regulasi mengenai TPP," jelas pejabat eselon IVA ini.
Deni menambahkan, pembayaran TPP nantinya masih bersifat statis yang didasarkan pada ruang atau golongan masing-masing ASN. Sebagai contoh, untuk ASN golongan terendah (golongan I) akan menerima TPP sebesar Rp 350 ribu per bulan.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Selanjutnya akan dihitung berjenjang sesuai ruang golongan masing-masing ASN. Namun yang tertinggi penerima TPP adalah sekretaris kabupaten," ungkapnya.(yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News