GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan skandal penyimpangan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rabu (8/8/2018), tim Kejagung membawa barang bukti (BB) berupa komputer, hardisk, dan sejumlah alat elektronik lain.
"Barang-barang yang kita ambil dari Dinas Kesehatan dan rumah Kepala Dinas Kesehatan dibawa tim forensik Kejagung untuk dikloning. Itu adalah data-data yang kami butuhkan untuk penyelidikan," ujar Kajari Gresik Pandu Pramukartika.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Pandu menyatakan, pasca penggeledahan Senin (6/8/2018) lalu, tim penyidik Kejari yang menangani kasus tersebut bergerak cepat. Setelah membawa sopir dan sekpri Kadinkes sebagai saksi penggeledahan, selanjutnya Kejari akan memanggil 32 kepala Puskesmas, dan Pustu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kamis dan Jumat (9-10/8/2018) mereka kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," paparnya.
"Kemudian minggu depannya penyidik dijadwalkan memanggil Kadinkes Nurul Dholam untuk diminta keterangan sebagai saksi. Untuk surat pangilannya sementara belum kami layangkan," kata mantan Kajari Jambi ini.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Pandu mengaku tak main-main dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 500 juta tersebut. "Kami di-back up langsung Kejagung," tegasnya.
Dia juga memastikan tak ada ada intervensi dari penguasa untuk pengusutan kasus tersebut. "Tak pandang siapa yang terlibat dan terbukti. Termasuk sejumlah kasus lain, saya sudah instruksikan kepada semua bawahan," imbuhnya.
Ditanya kemungkinan pejabat terlibat akan melarikan diri, Pandu menyatakan bahwa hal tersebut tak mungkin terjadi. "Saya sudah punya triknya, jadi tak mungkin bisa melarikan diri," paparnya.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Pada kesempatan ini, Pandu juga mengungkapkan tengah menangani sejumlah kasus lain di luar Dinkes. "Tak semua perkara yang ditangani sebelum atau sesudah pemeriksaan dilakukan penggeledahan. Termasuk sejumlah kasus lain di luar Dinkes," sebutnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News