KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Segala cara dihalalkan untuk mendapatkan keuntungan. Tak terkecuali dengan emak-emak warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ini. Niat berkurban di hari raya Idul Adha justru dijadikannya ajang untuk menipu pembeli hewan kurban.
Pelaku diketahui bernama Diah Ayu Sulistiyarini (49). Ia hanya tertunduk sambil menutupi wajahnya saat diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menuturkan kronologi kejadian berawal saat pelaku menawarkan hewan kurban kepada korbannya, warga Sananwetan Kota Blitar. Hingga korban tertarik untuk membeli sapi melalui pelaku sebagai makelar.
"Pelaku sering mendatangi korban untuk menawari korban paket umroh. Namun korban kurang tertarik dengan tawaran pelaku. Kemudian pelaku menawari korban hewan kurban. Saat itulah korban tertarik karena sedang butuh hewan kurban untuk dikurbankan," jelas Heri Sugiono, Kamis (24/8/2108).
Selanjutnya, pelaku meminta korban memberikan DP sebesar 60 persen dari harga sapi sebesar Rp 19 juta. Setelah memberikan DP sebesar Rp 11 juta, korban kemudian mengecek sapi kurban yang dimaksud di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, dan meminta penjual sapi bernama Sumangki untuk mengantarkan sapi ke Masjid Syuhada Haji malam sebelum hari H Idul Adha.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Saat sudah diantarkan ke masjid dan hendak dilakukan pelunasan ternyata korban dimintai membayar penuh sebesar Rp 19 juta. Karena uang DP sebesar Rp 11 juta ternyata tidak sampai ke tangan Sumangki. Namun, justru digunakan pelaku untuk kepentingan lainnya," imbuhnya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi. Pelaku diamankan saat hendak kabur menggunakan ojek online.
"Pelaku diamankan dan sedang dilakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain," paparnya
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, ia tidak berniat melakukan penipuan. Uang tersebut menurut dia sedang diinvestasikannya ke rekan pelaku. Setelah uang investasi cair, uang tersebut akan segera dibayarkan.
"Saya memang pakai dulu uangnya untuk investasi dan sudah akan cair untuk dikembalikan," ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Uang itu merupakan uang sisa DP Rp 11 juta yang diserahkan korban kepada pelaku. Akibat perbuatannya, korban diancam padal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ina/ian)
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News