Warga Perum Green Hill Pertanyakan Dana Kompensasi PT. Kebomas Makmur

Warga Perum Green Hill Pertanyakan Dana Kompensasi PT. Kebomas Makmur Balai RW Perum Green Hill yang diduga menjadi kompensasi atas pembangunan pergudangan milik PT. Kebomas Makmur.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga RT 04 RW 04 Perumahan Green Hill di Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas mempertanyakan dana kompensasi dari PT. Kebomas Makmur atas pembangunan pergudangan yang berdiri di sekitar perumahan tersebut.

Sebab, hingga pembangunan pergudangan oleh PT. Kebomas Makmur tersebut selesai, warga belum pernah menerima uang sepeser pun. Padahal pergudangan itu mulai dibangun sejak tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh warga ke Bupati Sambari.

Muji (43), warga RT 04/RW 04 perumahan tersebut kepada wartawan menyatakan bahwa sejatinya pembangunan pergudangan itu tak pernah mendapatkan persetujuan dari warga. Warga juga tak pernah menandatangai lampiran surat persetujuan terkait persyaratan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat itu akhirnya hanya ditandatangani oleh Ketua RT 04, Mulyono.

"Warga tak pernah menandatangani surat persetujuan untuk persyaratan IMB. Apalagi menerima uang kompensasi. Padahal kami warga terdampak langsung, sewaktu-waktu menanggung akibatnya," ujarnya, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Sementara Junjun, warga lain menyatakan bahwa dirinya sempat mendapat kabar dari pengurus RW 04, bahwa dana kompensasi akan digunakan untuk membangun balai RW. Namun, warga tidak pernah dimintai persetujuan secara tertulis.

"Sebelum pembangunan, pengurus RW hanya memutuskan dengan ketua RT saja tanpa melibatkan warga. Bahkan salah satu oknum pengurus RW mengancam jika ada warga yang minta dana kompensasi, maka dana itu akan dibagikan seluruh warga Green Hill yang jumlahnya mencapai 500 kepala keluarga (KK). Ancaman ini membuat warga RT 04 tersinggung," paparnya.

Dijelaskan Junjun, pembangunan balai RW yang diduga di atas tanah milik PT. Kebomas Makmur itu juga tidak pernah ada laporan keuangannya dari pihak yang bertanggungjawab.

Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri

"Saat ini pembangunan balai RW itu menjadi pembahasan dan rasan-rasan warga. Tak hanya warga RT 04 yang menyanyangkan pembangunan balai RW, namun seluruh warga Green Hill mempertanyakan, karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangannya, " paparnya.

Terkait hal ini, Bupati Sambari menyatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar memanggil Kepala Desa Sekarkurung, Subhan untuk diklarifikasi.

"Kompensasi adalah hak warga terdampak. Karena hubungan mereka dengan PT. Kebomas Makmur adalah hubungan perdata yang tidak bisa diwakili siapapun," ujar Sambari.

Baca Juga: Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD

Menurut Sambari, hak warga terdampak harus disampaikan dengan alasan apapun. "Soal diterima atau tidak adalah urusan lain, karena warga memiliki hak yang dilindungi aturan perundang-undangan. Pembubuhan tanda tangan surat persetujuan untuk syarat IMB tidak bisa diwakilkan siapapun, kecuali warga terdampak. Tidak bisa dibuat membangun balai RW atau apapun, karena itu hak mutlak warga terdampak. Balai RW tanggungjawab pengembang. Sampai saat ini perumahan ini fasumnya belum diserahkan ke pemerintah. Kalau dibangunkan balai RW kewajiban pengembang bagaimana," sambungnya.

Sambari juga meminta kepada kepala Desa Sekarkurung untuk bertanggungjawab terkait kasus tersebut, karena memang masuk di wilayah Pemerintahan Desa Sekarkurung. "Kami akan meminta klarifikasi melalui DPMD untuk memanggil kadesnya, karena wilayah mereka. Bila nanti ada indikasi pungli, biar Inspektorat yang turun langsung," pungkasnya.

Sayang, pihak pergudangan PT. Kebomas Makmur belum bisa dikonfirmasi soal protes warga Perumahan Green Hill tersebut. (hud/rev)

Baca Juga: Diduga Gunakan Limbah B3 untuk Produksi Batako, PT PLI Janjikan Hal ini Usai Didemo Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO