GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. M. Nurul Dholam Gresik cukup mengejutkan warga kota Pudak belakangan ini. Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 itu merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
Namun, publik Gresik terhenyak bukan hanya karena kerugian negara yang cukup besar, tetapi juga karena hanya Nurul Dholam yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saat penyidikan, banyak sekali saksi yang dipanggil oleh Kejari, yakni mulai dari 32 Kepala Puskesmas, pejabat Dinkes, sampai pejabat BPJS Kesehatan Gresik.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Seperti yang disampaikan Cak Ali, warga Sukorame, Gresik. Menurutnya, Nurul Dholam mengeruk uang hingga miliaran rupiah tersebut tidak sendiri, melainkan ada yang membantu atau turut serta. "Mestinya pimpinan Dholam kan juga tahu," ujar M. Ali Kepada BANGSAONLINE.com, tanpa mau menyebutkan maksudnya tersebut, Sabtu (1/9).
"Dan, yang lebih penting lagi saat ini sedang santer diperbincangkan terkait regulasi Perbup Nomor 25 tahun 2014 yang diubah menjadi Perbup 24 tahun 2017 tentang dana kapitasi. Kalau tak salah dalam melaksanakan program kapitasi diatur dalam pasal 12 huruf a dan b. Kemudian, ada perubahan pada pasal tersebut menjadi Perbup Nomor 24 tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup Nomor 25 tahun 2014," jelasnya.
Dari Perbup tersebut, menurut Cak Ali, Nurul Dholam tidak bisa berdiri sendiri dalam pelaksanaan pemotongan kapitasi Jaspel. Ada 32 Kepala Puskesmas yang membantu. "Tak menutup kemungkinan mereka juga paham kalau pemotongan itu tak diperbolehkan tapi tetap dilakukan. Berarti mereka juga patut diduga turut serta, dan bersekongkol dong," cetusnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Terkait dugaan tersebut, BANGSAONLINE.com menghubungi R. Hari Purwanto, S.H, M.H, salah satu lawyers Nurul Dholam dari Gresik Lawyers Association (GLS). Namun, Hari Purwanto mengaku belum bisa memberikan keterangan saat ditanya BANGSAONLINE.com soal keberadaan Perbup tersebut. "Ditampung dulu," katanya, Sabtu (1/9).
BANGSAONLINE.com juga mempertanyakan soal keberadaan Perbup tersebut kepada Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika. Ditanya kemungkinan memanggil orang-orang yang terkait dalam regulasi tersebut, Kajari menyatakan jika pihaknya tidak akan mengarah ke sana. "Mungkin nggak," kata Kajari singkat melalui aplikasi WhatsAppnya, Sabtu (1/9). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News