Berbekal Petunjuk Perbup, Mantan Kadinkes Gresik Bisa Ikut Disidik Soal Korupsi BPJS Rp 2,4 M

Berbekal Petunjuk Perbup, Mantan Kadinkes Gresik Bisa Ikut Disidik Soal Korupsi BPJS Rp 2,4 M Penyidik Kejari Gresik membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor Dinkes, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik yang merugikan negar Rp 2,451 miliar.

Kejari memastikan tak berhenti menelisik kasus bancakan dana BPJS setelah menetapkan Kepala Dinkes dr. M. Nurul Dholam sebagai tersangka.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Setelah penetapan ND (Nurul Dholam) sebagai tersangka, kami terus memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah kami mintai keterangan yang jumlahnya lebih dari 70-an orang," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto, mendampingi Kajari Pandoe Pramoekartika kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini..

Apa juga akan minta keterangan mantan Kadinkes, dr. Sugeng Widodo? Andrie menyatakan sejauh ini belum mengarah ke sana. "Namun, tak menutup kemungkinan tim penyidik juga akan mengembangkan ke arah sana," tandasnya.

Salah satu mantan pejabat Pemkab Gresik kepada BANGSAONLINE.com, menyatakan jika Sugeng Widodo patut diduga turut menikmati uang haram hasil potongan dana Jaspel BPJS tersebut. Menurutnya, dasar pemotongan dana Jaspel BPJS tersebut ada pada Perbup Nomor 25 Tahun 2014 yang dirubah dengan Perbup Nomor 24 Tahun 2017, tentang pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan sosial.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Perbup yang dibuat tahun 2014 ini lah yang dijadikan payung hukum untuk pungutan Jaspel tersebut. "Ya Perbup itu yang jadi pegangan dokter Dholam dan pejabat sebelumnya untuk potongan kapitasi Jaspel," ujarnya sembari meminta agar namanya tidak dipublikasikan, Minggu (2/9/2018) lalu.

"Keberadaan Perbup ini sudah ada sejak Kadinkes Gresik dipegang dr. Sugeng Widodo. Jadi, kalau mau jujur patut diduga potongan kapitasi Jaspel itu sudah terjadi sejak zaman beliaunya (dokter Sugeng)," terangnya.

"Ya kalau nanti penyidik Kejari mengembangkan kasus Dholam ke dokter Sugeng ya sangat rasional. Sebab, Perbup itu sudah ada sejak tahun 2014," sambungnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Bahkan, ia menyatakan bahwa pejabat yang terlibat dalam pembuatan dan pengesahan Perbup tersebut bisa juga turut serta dalam persekongkolan, apabila nantinya keberadaan Perbup itu dinilai tak sesuai ketentuan perundangan. "Ya mereka, baik yang tanda tangan maupun yang ikut paraf," pungkasnya.

Sementara dr. Sugeng Widodo belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Ia tak menjawab ketika dihubungi BANGSAONLINE.com via teleponnya. Begitu juga saat dihubungi via pesan pendek WhatsApp, yang bersangkutan tak memberikan balasan meski tampak pesan tersebut sudah dibuka. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO