PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Diduga dijadikan tempat prostitusi, sebuah rumah di Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan digerebek Polsek Tlanakan Pamekasan.
Kapolsek Tlanakan AKP Moh. Saleh yang langsung memimpin penggerebekan tersebut mengatakan, sebelum penggerebekan dilakukan pihaknya sudah melakukan teguran agar rumah tersebut tidak dijadikan tempat mesum sesuai aduan masyarakat setempat.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Namun rupanya teguran pihaknya sampai tiga kali tidak digubris, terpaksa kami lakukan penggeledahan," ujarnya, Rabu (05/09).
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pemilik rumah bernama Sutinah (42) bersama dua orang perempuan yang diduga pemuas nafsu lelaki hidung belang masing-masing bernama Anisa Sahua (18), warga Desa Bettet Kecamatan Proppo Pamekasan, dan Nia (25) warga Desa Camplong Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
“Sedangkan laki-laki hidung belangnya berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” ujar Moh. Saleh.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Dalam penggerebekan tersebut, Polsek Tlanakan mengamankan sebuah sprei yang terdapat noda sperma namun sudah kering sebagai barang bukti (BB).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tlanakan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Sutina dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Pemekasan
“Akibat perbuatannya, Sutina tersangka mucikari itu dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman setingginya-tingginya 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tlanakan. (err/ian)
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News