GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik belum menetapkan status tersangka pada dua ASN di Inspektorat dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag). Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S.Bintoro kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/9).
"Bukan OTT. Sebab, petugas kami tidak melalukan tangkap tangan kepada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dugaan pemberian uang sekitar 149 juta lebih yang ditaruh dalam tas kertas batik warna cokelat," ujar Kapolres Rabu (5/9) lalu.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Kami juga belum bisa tentukan tersangka dalam kasus tersebut karena masih pendalaman dan melengkapi barang bukti," sambungnya.
Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas Polres selain mengamankan BB uang sebesar Rp 149 juta lebih, juga mengamankan 2 orang saksi. Mereka di antaranya, pejabat berinisial MKY dan MZ.
"Kami juga telah panggil atasan MZ berinisial AB untuk dimintai keterangan usai kejadian. Karena berdasarkan pengakuan MZ, AB yang menyuruh memberikan uang Rp 149 juta itu kepada MKY," terang Kapolres.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih mengumpulkan bukti pendukung untuk mendalami dan mengungkap kasus yang menggemparkan masyarakat Gresik ini.
"Penyidik Polres Gresik tengah mengagendakan penggeledahan Kantor Inspektorat, Diskop UKM dan Perindag, setelah izin turun. Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan, baik berupa dokumen maupun CCTV untuk dikloning," jelasnya.
Ditanya apakah pemberian uang Rp 149 juta terkait dugaan pemeriksaan kasus jual beli Pasar Baru, Kapolres hanya menyatakan masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, 3 saksi yang dimintai keterangan penyidik Polres adalah pejabat Inspektorat Muhammad Kurniawan Yunianto (MKY), pegawai Diskop, UKM, dan Perindag Muhammad Zein (MZ), dan Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Agus Boediono (AB).
Sementara uang sebesar Rp 149 juta itu diduga adalah suap agar kasus dugaan jual beli stan dan retribusi di Pasar Baru tak diusut. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda), stan dibandrol Rp 3 juta, namun dijual oleh oknum di lingkup Diskop, UKM, dan Perindag hingga ratusan juta per stan dengan ukuran antara 1,5 m3 hingga 2 m3.
Sayang, ketiga saksi tersebut belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (hud/ns)
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News