Nur Saidah: Kenaikan Insentif Guru Non K2 Tunggu Revisi Perbup

Nur Saidah: Kenaikan Insentif Guru Non K2 Tunggu Revisi Perbup Nur Saidah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik meminta ratusan guru non K2 di Kota Pudak agar bersabar dalam menanti kenaikan insentif. Sebab, pencairan insentif tersebut masih menunggu payung hukum berupa perubahan peraturan bupati (Perbup).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah. Menurutnya, DPRD sejatinya menghendaki agar kenaikan insentif guru non K2 sudah bisa diberikan mulai awal tahun anggaran, tepatnya setelah APBD tahun 2018 sudah bisa dijalankan.

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

"Namun, faktanya berkata lain. Di saat anggaran untuk kenaikan insentif non K2 sudah bisa dicairkan, payung hukumnya belum siap. Jadi, saat insentif akan dicairkan oleh guru/tenaga non K2, payung hukum perbup masih lama. Perbup lama berisikan insentif guru non K2 masih Rp 250 ribu per bulan," terangnya.

Sementara untuk insentif guru non K2 yang telah disahkan pada APBD 2018 naik 100 persen, yakni menjadi Rp 500 ribu per bulan. "Nah, untuk perubahan insentif dari Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu nunggu revisi perbup," paparnya.

Nur Saidah menjamin, bahwa insentif guru non K2 Rp 500 ribu per bulan pasti cair karena sudah dianggarkan di APBD 2018. "Sebelum 2018 berakhir dipastikan guru-guru sudah menerima kenaikan insentif Rp 500 ribu sesuai haknya," terangnya.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Untuk kepastian revisi perbup kenaikan insentif, Nur Saidah mengaku sudah mengoordinasikan dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yakni, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitihan Daerah (Bappelitda), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bagian Hukum, Dinas Pendidikan (Dinas Pendidikan), dan Ketua Komisi IV. "Pertemuan untuk mensinkronkan antar OPD agar polemik kenaikan insentif guru non K2 bisa cepat tuntas," jelasnya.

"Dalam pertemuan itu disepakati penyelesaian perubahan perbup atas dasar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun 2018," imbuhnya.

Nur Saidah menyatakan, bahwa kenaikan insentif itu membutuhkan perjuangan panjang. Diawali dengan ratusan guru non K2 di Kabupaten Gresik mengadukan nasibnya ke DPRD lantaran bekerja hingga puluhan tahun, namun honornya hanya antara Rp 250 ribu-Rp 350 ribu. Para guru itu juga kerap menggelar demo, hingga upaya mereka pun akhirnya berbuah hasil. (hud/rev)

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO