Samakan Persepsi, Pemkot Mojokerto Gelar FGD Bersama Forkopimda dan BPJS Ketenagakerjaan

Samakan Persepsi, Pemkot Mojokerto Gelar FGD Bersama Forkopimda dan BPJS Ketenagakerjaan Suasana Fokus Group Discusion (FGD) bersama Forkopimda Kota Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Fokus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Kota Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, dengan tema “Eksistensi Program BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Pekerja Kota Mojokerto”, Senin (10/9) di ruang Nusantara.

Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati mewakili Wakil Wali Kota Suyitno ini juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Mojokerto.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Mojokerto Suwandoko menyampaikan, sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak orang yang hanya mengetahui tentang BPJS Kesehatan dan beranggapan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang sama. 

“Undang-undang yang menaungi memang sama tapi memiliki program yang berbeda,” jelas Suwandoko.

Suwandoko mengatakan, melalui FGD ini BPJS Ketenagakerjaan bisa menyamakan persepsi dengan Forkopimda Kota Mojokerto dan dari Forkopimda bisa disampaikan kepada masyakat. 

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

“Melalui FGD ini saya ingin mendapatkan suatu dukungan yang berkaitan dengan perlindungan kepada semua pekerja baik itu kesehatan, ketika kecelakaan, meninggal, pensiun maupun ketika tenaga kerja terkena PHK,” terang Suwandoko.

Sementara itu, Harlistyati menyampaikan, pelaksanaan suatu peraturan tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak ada koordinasi antar lembaga yang bertugas menjalankan dan mengawasi jalannya aturan. 

“Kami dari Pemerintah Kota Mojokerto siap membantu dan mendukung pelaksanaan program jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS, dan hendaknya didukung semua pihak, baik dari instansi, dinas, pengusaha agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam menjalankan program-program pemerintah,” terang Harlis.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Lebih lanjut Harlis mengatakan bahwa apabila program dari BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan sebagaimana mestinya maka akan tercipta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Mojokerto.

Harlis juga berharap agar BPJS Ketenagakerjaan terus secara kontinyu menyosialisasikan program kepada seluruh stakeholder dan masyarakat, agar program ini dapat dipahami dan dimengerti oleh semua pihak. 

“Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan akan tercipta kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” papar Harlis.

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Harlis menjabarkan, di Kota Mojokerto ada 618 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 63. 806 orang dan yang sudah terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan baru sekitar 9823 orang atau hanya 15,04 %. 

"Untuk memberikan pelayanan terkait program ini, Pemerintah Kota Mojokerto menyediakan counter untuk BPJS Ketenagakerjaan di GMSC yang akan diresmikan 22 Oktober mendatang," pungkasnya.

Turut hadir mengikuti acara ini, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto antara lain Ketua DPRD Kota Mojokerto Febrina Imelda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Purnama, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. (yep/rev) 

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO