MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Fokus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Kota Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, dengan tema “Eksistensi Program BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Pekerja Kota Mojokerto”, Senin (10/9) di ruang Nusantara.
Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati mewakili Wakil Wali Kota Suyitno ini juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
- Aktif Wujudkan Satu Data Kota Mojokerto, Sekda Apresiasi Sejumlah OPD
- Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
- Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
- Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Mojokerto Suwandoko menyampaikan, sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak orang yang hanya mengetahui tentang BPJS Kesehatan dan beranggapan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang sama.
“Undang-undang yang menaungi memang sama tapi memiliki program yang berbeda,” jelas Suwandoko.
Suwandoko mengatakan, melalui FGD ini BPJS Ketenagakerjaan bisa menyamakan persepsi dengan Forkopimda Kota Mojokerto dan dari Forkopimda bisa disampaikan kepada masyakat.
“Melalui FGD ini saya ingin mendapatkan suatu dukungan yang berkaitan dengan perlindungan kepada semua pekerja baik itu kesehatan, ketika kecelakaan, meninggal, pensiun maupun ketika tenaga kerja terkena PHK,” terang Suwandoko.
Sementara itu, Harlistyati menyampaikan, pelaksanaan suatu peraturan tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak ada koordinasi antar lembaga yang bertugas menjalankan dan mengawasi jalannya aturan.