GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi dana Jaspel BPJS Gresik tahun 2016-2017 diyakini tidak hanya melibatkan Kepala Dinkes dr. M. Nurul Dholam yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Kejari setempat. Hal disampaikan oleh Zulfikar Adiwardana Wanda, S.H, salah satu praktisi hukum di Kota Pudak.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) itu meyakini ada tersangka lain pada kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar itu. Pasalnya, menurut Zulfikar, kejahatan korupsi tersebut tak bisa dilakukan seorang diri karena terorganisir dan tersistem.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Mesti ada orang lain yang membantu kejahatannya," ujarnya.
"Kalau dalam pasal 55 KUHP, ada orang lain yang turut serta. Nah, siapa orang lain selain Dholam yang patut diduga dikenakan pasal 55 KUHP? Hanya penyidik yang mengetahui. Sebab, penyidik yang mengetahui dan memiliki alat buktinya. Jadi, ada tidaknya tersangka lain dalam kasus dugaan skandal korupsi Jaspel BPJS hanya penyidik yang tahu," terangnya.
Penyidik Kejari Gresik sendiri tengah mengembangkan kasus tersebut. Beberapa waktu lalu penyidik kembali meminta keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Mereka adalah 64 saksi dari Kepala Puskesmas dan bendahara, pejabat Dinkes meliputi Sekretaris, Kabid Yankes, dan Kasubag Keuangan. Selain itu, Kepala BPJS Kesehatan beserta sejumlah bawahannya juga turut diperiksa.
Sebelumnya, Kajari Gresik Pandoe Pramukartika menyatakan bahwa tersangka Nurul Dholam dijerat pasal 2, 3 dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News