BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September lalu. Para caleg yang sudah masuk dalam DCT ini sesuai peraturan yang diamanatkan dalam pemilu legislatif tidak boleh diganti oleh Partai Politik pengusung, apalagi mengundurkan diri.
Hal ini ditegaskan ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, menanggapi kabar yang berhembus jika di Kabupaten Blitar ada caleg yang juga mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
"Sesuai aturan bagi caleg yang sudah masuk DCT tidak boleh diganti oleh parpol pengusung, apalagi mengundurkan diri," ungkap Imron Nafifah, Minggu (30/9/2018).
Menurut Imron, caleg baru bisa dicoret dari DCT ketika caleg tersebut meninggal dunia atau tersandung masalah pidana yang sudah ada putusan tetapnya. "Kecuali meninggal dan terlibat pidana dengan putusan tetap, sudah tidak bisa mengundurkan diri," tegasnya.
Imron mengakui pihaknya sejauh ini belum menerima aduan dari parpol pengusung terkait adanya caleg yang juga daftar menjadi calon Kades. KPU, kata Imron, baru bisa bertindak ketika ada laporan resmi dari parpol.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
"Kalau masalahnya calon Kades tersebut sudah masuk dalam DCT seharusnya sesuai aturan tidak diloloskan saat mendaftar sebagai calon kades. Aturanya kan jelas, bahwa calon kades tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik karena harus netral. Apalagi jika benar namanya sudah masuk DCT," tegas Imron.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso masih enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Namun pihaknya memastikan bakal menyelidiki dugaan adanya calon kades yang juga terdaftar sebagai caleg. "Akan kami cek ke masing-masing kecamatan," jelasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News