Puluhan Personel KPK 'Obok-obok' Malang Hingga Malam, Kantor Bupati Digeledah

Puluhan Personel KPK AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Malang dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Senin (8/10) malam.

Sebelumnya, KPK melakukan koordinasi dengan Polres Malang Kota pada sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan sejumlah kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 lalu. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 17.00 WIB.

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, KPK datang bersama rombongannya langsung masuk dan melakukan penggeledahan.

“Mohon maaf, sementara gak boleh masuk dulu,” katanya.

Hingga malam ini, para penyidik KPK belum keluar dari areal Pendopo Agung, Jalan Agus Salim Kota Malang.

Anggota KPK dikabarkan masih melakukan penggeledahan di ruang Bupati Malang Dr. H Rendra Kresna dan ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.

Febri Diansyah, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi mengakui adanya penggeledahan di Pendopo Kabupaten Malang, Senin (9/10/2018) malam.

"Ya benar, geledah. Tim masih di lapangan," ujar Febri tanpa menjelaskan detail kasus yang tengah diusut.

Dia juga belum memastikan apakah kasus itu merujuk pada pengembangan suap APBD Perubahan Kota Malang 2015 atau kasus baru di Kabupaten Malang.

Menurut informasi, selain pejabat eksekutif, KPK juga akan melihat keterlibatan pihak-pihak swasta rekanan Pemkot Malang. Meski demikian, Febri belum memberikan informasi resmi terkait kegiatan tim KPK di Kota Malang hari ini.

Diduga, aksi 'bersih-bersih' KPK di kawasan Malang ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya meringkus 41 pejabat legislatif (DPRD Kota Malang). Kini, KPK diduga juga membidik jajaran eksekutif alias pejabat-pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap anggaran. Namun, fakta bahwa KPK kemudian diketahui menggeledah Kantor Bupati Malang, banyak menimbulkan pertanyaan mengenai kasus yang sebenarnya terjadi.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, sebelumnya KPK meminjam ruangan untuk rapat. "Juga permintaan personel untuk membantu KPK, tapi aktivitasnya apa atau ke mana, kami tidak tahu," ujarnya.

Menurut Asfuri, permintaan tersebut tidak disertai dengan penyampaian surat permohonan seperti biasanya. Permintaan disampaikan langsung ketika tim KPK telah sampai di Kota Malang.

"Ada enam personel yang kami tugaskan mengawal kegiatan KPK. Mereka menyampaikan ada kegiatan di Kota Malang hari ini," tambahnya.

Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan jika tim KPK sempat mendatangi Mapolres dan melakukan rapat dalam waktu yang tak lama. "Ya cuma sebentar ke sini. Tadi saya tahunya kalau itu tim KPK dari kasat intel," ungkapnya.

Saat datang, tim KPK langsung menghadap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri. Kapolres pun memberikan surat izin peminjaman ruangan.

"Saya tadi dari kasi umum (sium), memang tak ada surat masuk dari KPK terkait peminjaman. Namun ternyata suratnya dibawa pimpinan KPK dan diberikan kepada Pak Kapolres langsung," bebernya.

Namun, terkait rapat kordinasi yang dilakukan KPK ataupun tujuan KPK setelah rapat kordinasi, Marhaeni mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya nggak tahu sekarang tim KPK ke mana, apakah balik lagi atau tidak," ucap dia.

Jumlah kekuatan 35 personel KPK ini tergolong cukup besar. Bisa jadi, memang ada operasi berskala cukup besar di Kota Malang untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang tengah dikembangkan KPK.

Sebelumnya, dalam agenda seminar di Kota Malang, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menegaskan bahwa tim penyidik masih terus menindaklanjuti fakta-fakta dan bukti pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Kota Malang. Menurut dia, saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak akan tebang pilih. "Yang pasti, kalau memang bicara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerimanya kan dua-duanya harus kena. Nanti dilihat (keterlibatan ekskutif)," ujarnya.

Saut mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada bukti-bukti yang sudah didapatkan. Tetapi juga mengembangkan penyidikan terkait dengan fakta-fakta baru yang ditemukan di rangkaian pemeriksaan hingga di meja persidangan. "Sebenarnya tinggal tunggu waktu saja. Penyidik dalam memutuskan harus benar-benar teliti, bukti adalah yang terpenting. Selama ada bukti yang terkait dengan eksekutif tentu akan dipelajari lebih dalam lagi," urainya.

Saut juga mengimbau bahwa para tersangka yang sudah ditetapkan statusnya, tak perlu berdalih dan justru merintangi penyidikan. "Ya nanti bisa kita buktikan," ujarnya.

Terkait sejumlah anggota dewan yang lolos dari jeratan kasus itu, Saut menyatakan pihak penyidik memiliki pertimbangan khusus. "Ada pertimbangan-pertimbangan khusus. Kan ada yang sakit. Kalau ada bukti-bukti, pasti tidak akan lepas," tegasnya. (iwa/thu/ros/lan)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO