MALANG, BANGSAONLINE.com - Polemik tentang kasus yang menjerat Yohan Charles sebagai Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan dr. Abdurrahman, kini terjawab sudah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen akhirnya menetapkan dr. Abdurrahman, mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang yang saat ini menjabat Direktur RSUD Kanjuruhan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana kapitasi.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
“Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Yang mana uang operasional dan pelayanan tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, ketika yang bersangkutan menjabat Kadinkes,” terang Kajari Kepanjen Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).
Dijelaskan, dalam penyelidikan bahwa tersangka Abdurrahman memerintahkan tersangka Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total alokasi anggaran senilai Rp 8,5 miliar.
“Kasus ini telah kita lakukan penyelidikan sejak Januari 2019. Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka Abdurrahman terbukti memerintah Yohan untuk memotong dana kapitasi tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Berdasarkan bukti yang ada, lanjut Kajari, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 bendahara puskesmas yang ada di Kabupaten Malang.
Qohar menjelaskan, penyidikan kasus ini memakan waktu lama, karena kejaksaan harus menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik itu berasal dari puskesmas penerima dana kapitasi hingga sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Semua kepala dan 39 bendahara puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan. Baik yang saat ini menjabat atau pejabat saat itu, serta BPJS cabang Malang kami mintai keterangan semua, termasuk saksi ahli,” tandasnya.
Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
“Namun, kami tidak menahan tersangka, karena yang bersangkutan ini cukup kooperatif, tiga kali kami panggil selalu datang,” sambung kajari.
Akibat perbuatannya, tersangka kami terapkan pasal 2 jounto pasal 3 jounto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News