PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Pacitan memastikan bakal menunda penetapan hasil penghitungan suara pada pilkades Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku. Hal itu dikarenakan masih adanya potensi keberatan yang akan disampaikan salah satu calon.
"Yang jelas penetapan hasil penghitungan suara kita tunda, sebab dimungkinkan adanya upaya keberatan yang akan disampaikan salah satu calon," ujar Sakundoko, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Pacitan, sesaat sebelum menemui ratusan warga Desa Watukarung yang hendak melakukan audiensi, Selasa (9/10).
Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang
Hal senada juga disampaikan, Putatmo Sukandar, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan. Ia menegaskan, sebagaimana ketentuan aturan, perihal keberatan itu akan ditunggu hingga Selasa (9/10) pukul 24.00 WIB.
"Kalau sampai limit waktu tersebut tidak ada surat apapun ke bupati yang disampaikan melalui panitia pelaksana pemilihan tingkat kabupaten, tentu penetapan akan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Iput, begitu pejabat eselon III A ini karib disapa mengatakan, pihaknya akan berjalan sebagaimana ketentuan aturan yang ada. Kalau misalnya ada keberatan yang hendak disampaikan, tentu harus dilengkapi dengan bukti dan saksi.
Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak
"Yang berkompeten menyampaikan keberatan itu calon, bukan tim sukses. Kalau misalnya ada surat suara yang dinyatakan rusak, apakah itu sesuai aturan atau tidak. Tentu akan kita cermati bersama sesuai ketentuan aturannya," jelas dia.
Soal pengambilan keputusan atas aduan yang disampaikan, Iput menegaskan sepenuhnya ranah bupati. "Namun kita diberi tenggat waktu selama 30 hari setelah surat keberatan masuk, harus sudah ada keputusan. Kalaupun misalnya tiga hari selesai, ya itu juga kewenangan bupati untuk memutuskan," tukasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News