JPU Tak Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Sabu 2 Kg di Tuban Ditunda

JPU Tak Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Sabu 2 Kg di Tuban Ditunda Suasana sidang dengan terdakwa kurir sabu 2 Kg di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus narkoba 2 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kabupaten Tuban terpaksa harus ditunda, Rabu (10/10).

Penundaan sidang dengan terdakwa Saniri (34), warga Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat tersebut lantaran pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) belum bisa menghadirkan saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

Sebenarnya, JPU telah mendatangkan dua saksi dalam sidang pada sidang sebelumnya. Namun, bila mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat tiga saksi yang harus dihadirkan oleh JPU, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan JPU untuk mendatangkan saksi ketiga yang berhalangan hadir.

"Kami memberikan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi yang tersisa, namun jika JPU merasa sudah cukup, ya bisa dilanjutkan agenda sidang selanjutnya. Ini nantinya juga akan kami memberikan kesempatan yang sama bagi penasehat hukum terdakwa," ujar Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono.

Sementara itu usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Tuban, Andik Surya Perdana mengatakan, bila ketiga saksi yang didatangkan merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang terlibat pada saat terdakwa ditangkap di rumah makan Surya Gemilang, di jalur Pantura Tuban, KM 40 dari Tuban, tepatnya di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban, pada awal bulan Mei 2018 lalu, usai keluar dari toilet.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

"Tak hadirnya saksi pada saat persidangan bukan masalah bagi JPU. Karena kedua saksi sebelumnya sudah cukup mewakili dalam sidang perkara ini, karena keterangan yang bakal disampaikan hampir mirip dengan dua saksi sebelumnya," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih terus berupaya menghadirkan saksi ketiga untuk dapat memberikan keterangan didalam persidangan. Namun bila pada kesempatan ke depan saksi tetap tidak bisa hadir, keterangan saksi dapat langsung dibacakan JPU dalam persidangan.

"Kami mengambil kesempatan yang diberikan hakim untuk mendatangkan saksi ketiga. Bila tetap tidak bisa hadir, keterangannya akan dibacakan oleh JPU," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah, didampingi dua anggota hakim, Donovan Akbar Khusuma, dan Kiki Yuristian. Persidangan berlangsung tak kurang dari lima menit.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU telah mendakwa pelaku atau kurir sabu ini dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 atau hukuman mati. Karena terdawa terbukti membawa 10 bungkus plastik warna putih yang masih-masing berisi kurang lebih 215 gram sabu atau jumlah total 2.145 gram sabu.(gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO