SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sedati berhasil membekuk residivis kambuhan, Tutuk Wahyudi (21) warga Dusun Banjarmlati RT 5 RW 18, Pabean, Sedati. Ia dibekuk karena melakukan pencurian sepeda motor. Padahal, tersangka Tutuk Wahyudi baru keluar dari lapas Sidoarjo dua bulan terakhir.
Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta menuturkan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada hari Senin (8/10) di sebuah bengkel Las di Sedati Gede. Kejadian bermula saat korban tiba di bengkel tersebut dan memarkir motor Suzuki Satria FU nopol AG 5519 DV di halaman bengkel.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
“Kejadiannya sekitar pukul 00.40. Setelah memarkir motornya, korban langsung naik ke kamar di lantai dua untuk istirahat,” cetus Gusti,minggu (14/10)
Gusti melanjutkan, tidak lama setelah korban beristirahat di kamarnya, tersangka menghampiri motor tersebut dan membawa kabur motor Suzuki warna putih tersebut dengan cara mendorongnya. “Handphone Advance S4 milik korban juga hilang karena ikut tersimpan di jok motor tersebut,” jlentre Gusti
Masih kata Gusti, tidak lama setelah tersangka meninggalkan lokasi bengkel las tersebut, korban dibangunkan temannya dan mengetahui jika motor kesayangannya telah hilang. Setelah itu, korban langsung pergi melapor ke Polsek Sedati.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Menanggapi laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Berbekal informasi hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu melintas di depan Kantor KUA Waru Jalan Kolonel Sugiono, Waru. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Petunjuk awalnya, tersangka dapat diringkus dari informasi seseorang yang membeli HP korban yang dijual oleh tersangka,” terangnya.
Setelah berada di Mapolsek Sedati, kejahatan yang dilakukan pria yang masih bujang tersebut semakin terungkap. Ternyata, tersangka merupakan residivis kasus penggelapan yang baru keluar dari lapas Sidoarjo dua bulan lalu. “Ia dipenjara karena menggelapkan 50 tabung LPG,” terang Gusti
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dalam kesempatan itu, tersangka juga mengaku jika sudah beberapa kali melakukan pencurian. Di antaranya ia juga pernah mencuri gerobak es krim dan beberapa kali terlibat pencurian motor di beberapa lokasi.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika barang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan senang-senang. “Untuk bayar kos, selain itu juga untuk beli tante-tante di Waru. Semalam bayar Rp 50 ribu,” akui Tutuk Wahyudi.
Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sedati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan tersangka. Di antaranya: surat keterangan leasing kendaraan motor korban, satu buah HP Advance korban, satu buah jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi dan rekam CCTV. (cat/rev)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News