Jaringan Narkoba Disapu Bersih Satreskoba Polres Malang Kota

Jaringan Narkoba Disapu Bersih Satreskoba Polres Malang Kota Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat memberikan keterangan persnya.

MALANG, BANGSAONLINE.com - TAP atau dikenal dengan nama Pecok (28), warga Kesatrian Dalam, Blimbing Kota Malang, terbilang nekat. Pasalnya, ia berani mengedarkan pil jahat (Dobel L) di dalam lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Malang, kepada terdakwa yang yang akan menjalani persidangan, Senin (15/10).

Pecok sebelumnya membaur dengan pembesuk lainnya dan menyamar sebagai pembesuk pula. "Saat pelaku melemparkan barang haram tersebut, membentur pembatas tahanan, dan itu diketahuinya oleh seorang pegawai kejaksaan yang mengawal tahanan. Dan akhirnya, diserahkan ke Satreskoba Polres Malang Kota," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Kamis (18/10).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang

Akibat menebarkan pil dobel L, akhirnya Satreskoba menggelandang ke tempat tinggalnya di kawasan Jl. Kesatrian Dalam, untuk mengembangkan hasil penangkapan tersebut. 

"Terbukti, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti pil yang disimpan Pecok sejumlah 1.747 butir, plus 0,85 gram sabu-sabu," jelasnya.

Selain mengamankan Pecok, Satreskoba Polres Malang Kota juga berhasil menggulung pelaku kejahatan narkoba lainnya berupa pengedaran ganja dan sabu-sabu yang diamankan dari tangan BRM (20) warga Sawojajar, ATAS (19) warga Sawojajar, MAI (22) warga Madyopuro, NTB (27) warga Karang Ploso, Kabupaten Malang, dan ASP (20) warga Kidul Dalem.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen

"Barang haram tersebut saat ditangkap dan dikembangkan terkumpul seberat 488 gram ganja dan sabu-sabu seberat 0,45," beber Kapolres.

Ia menambahkan, penangkapan para pelaku kejahatan narkoba ini dilakukan di tempat berbeda-beda. "Tapi mereka ini satu jaringan. Untuk penangkapan Pecok TKP di Kesatrian Dalam, sementara untuk tersangka BRM, ARS, MAI, NTB ditangkap di rumahnya masing-masing di Sawojajar dan Jl. Panjaitan (Bethek) di kawasan Kelurahan Penanggungan, pada Senin (15/10), dan esoknya lagi (Selasa, 16/10). Kesemuanya diancam pasal 111 hingga pasal 114, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara sampai 15 tahun," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO