GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik kembali menggandeng Universitas Jember (Unej) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif di akhir tahun 2018.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Gresik, H. Ahmad Nurhamin kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (28/10/2018).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ia menjelaskan, pendalaman itu akan dilakukan dengan mengadakan focus group discussion (FGD) bersama para akademisi berkompeten di bidangnya dari Unej. "FGD ini sangat kami butuhkan untuk pendalaman mengkaji Raperda prakarsa DPRD," papar Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Menurut Nurhamim, pendalaman tersebut juga untuk mengkaji regulasi yang jadi rujukan Raperda dimaksud, agar tak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Jujur kami selama ini marasa miris dengan banyaknya Perda dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan peraturan lebih tanggi. Karena itu, DPRD Gresik terus melakukan evalusi setiap pembahasan Raperda," jlentreh Bacaleg Golkar asal Dapil I (Kebomas dan Gresik) ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Selain itu, selama ini banyak Perda di Gresik yang tak efektif dalam pelaksanaannya akibat sejumlah faktor. Di antaranya karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga lemahnya eksekusi Perda oleh OPD terkait.
"Makanya, saat ini melalui program kerja DPRD sosialisasi peraturan perundang-undangan dimanfaatkan betul oleh DPRD Gresik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami juga minta masukan masyarakat melalui publik hearing Raperda yang sedang kami bahas. Semua semata-mata diniati jangan sampai Perda yang dubuat dengan anggaran besar tak berlaku efektif, sehingga masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.
Adapun Raperda Iinisiatif DPRD yang bakal dilakukan pendalaman yakni Perda tentang izin usaha tempat makan dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal yang merupakan usulan Komisi I.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Kemudian, usulan Komisi II yakni Perda tentang perubahan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2011 tentang PBB2P dan Perda tentang pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah.
Selanjutnya usulan dari Komisi III, yakni Perda tentang pengendalian pencemaran udara, dan Perda tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan prasarana dan utilitas perumahan.
Serta, usulan dari Komisi IV, Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Perda tentang strategi penanggulangan kemiskinan, dan Perda tentang perlindungan dan pengembangan seni budaya daerah. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News