MADIUN (bangsaonline) - Satuan Reserse Polres Madiun telah memeriksa beberapa saksi terkait bantuan pupuk organi yang diduga diselewengkan.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya sedang mendalami kemungkinanterjadinya pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
''Apakah bahan dan keterangan tersebut bisa dijadikan alat bukti atau tidak,apakah benar ada pengkondisian atau kongkalikong antara distributor seperti yang dituduhkan beberapa kelompok tani dengan Dinas ?” tandasnya, Kamis (18/9).
Sementara Kepala BidangUsaha tani Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Madiun, Eddy Suyoko membantah ada pengaturan atau penunjukkan pembelian pupuk kepada salah satu distributor, dalam hal ini Asosiasi Madiun Sejahtera.
”Itu tidak benar, semuanya diserahkan gapoktan untuk pengelolaan dana itu, sebelumnya saya sudah bilang gapoktan itu bebas beli pupuk dimana saja asal pupuk organik, dan kita juga tidak ada MoU dengan asosiasi serkali lagi n itu tidak benar,” Eddy, Kamis (18/9).
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Ditanya keterlibatan oknum pegawai di dinasnya yang meminta Gapoktan untuk mencairkan dana bantuan pupuk organik tersebut serta mengarahkan untuk membeli pupuk di asosiasi, lagi-lagi Eddy membantah.
“Itu pasti oknum. Jika ada petugas di lapangan yang meminta serta mengarahkan gapoktan terkait bantuan tersebut pasti akan kita peringatkan,” pungkas Eddy
Sementara informasi di lapangan menyebutkan, Asosiasi Madiun Sejahtera sebagai produsen pupuk diduga tidak memiliki izin secara lengkap.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News