SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya laporan masyarakat terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berperan sebagai bank titil seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Koperasi (Dinkop) Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, Dinkop Jatim mempunyai fungsi pengawasan dan koordinasi dengan Dinkop di Kabupaten/Kota. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Jatim, Afwan Maksum.
Menurut Afwan, KSP yang berperan sebagai bank titil bukan saja melanggar izin operasional mereka sebagai koperasi yang bergerak dalam bidang simpan-piniam. Tetapi hal itu juga merugikan masyarakat karena harus membayar bunga yang tinggi, di atas suku bunga perbankan.
Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Regulasi Baru Perkoperasian, Dinkop UMTK Kediri Gelar Sosialisasi
"Koperasi itu jelas AD/ART-nya, hanya untuk anggota. Kalau meminjamkan uang kepada masyarakat umum itu jelas fungsi perbankan. Padahal sejatinya itu seperti tengkulak, istilahnya bank titil," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Selasa (6/11).
Anggota Dewan asal daerah pemilihan Tuban dan Bojonegoro ini berharap Dinkop Provinsi Jatim memiliki program pengawasan secara aktif dan langsung. Dengan begitu, bisa memberikan sanksi kepada koperasi yang menyelewengan fungsi menjadi bank titil.
Karena itu, kalau ada laporan tentang praktek bank titil harus ditindaklanjuti. Kalau memang benar ada praktek itu, harus ada teguran dan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Dengan begitu koperasi tersebut bisa kembali ke fungsinya.
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
"Kalau pembinaan tidak mempan, ya koperasi tersebut harus dibubarkan. Karena sudah melakukan praktik bank titil," tegas anggota dewan yang punya lisensi sebagai auditor itu.
Afwan khawatir kalau praktik bank titil yang dilakukan oleh koperasi tak segera ditertibkan akan menjadi gejolak sosial di masyarakat. Afwan mensinyalir cepat atau lambat, gejolak sosial itu bisa meledak berujung tindak pidana.
"Saat ini sudah muncul keresahan masyarakat. Harus cepat ditangani sebelum menjadi gejolak di masyarakat. Kalau ada unsur pidana serahkan pada pihak Kepolisian sesuai UU Perbankan dan UU OJK," pungkas alumni Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta tersebut. (mdr/rev)
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News