SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Sidoarjo tahun 2017. Salah satu tersangka merupakan PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Ia adalah Nur Ahmad yang bertindak sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan seorang kontraktor yakni Abdul Mannan. Keduanya langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi, kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid usai penahanan, Senin, 12 November 2018.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka buntut penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPST di tiga tempat yakni Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian pada 2017 lalu. Nilainya mencapai Rp 586.856.000.
"Proyek yang didanai APBD 2017 itu tidak tuntas. Harusnya sudah selesai tahun itu juga, ternyata dikerjakan kembali pada 2018," katanya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
Tak hanya itu, dari pemeriksaan penyidik ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan. Sehingga berdampak pada kerugian negara.
"Untuk kepastian kerugian negaranya masih diproses oleh BPKP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat angkanya bisa diketahui," tambah Kasi Pidsus Kejari, Adi Harsanto.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 2 ayat 1 Jo 18 dan pasal 3 Jo 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Sementara, kedua tersangka terus menutupi wajahnya saat akan digelandang ke Lapas Sidoarjo. Saat ditanya awak media, tak satupun dari mereka yang memberikan keterangan apapun. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News