JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aksi pelaku pencurian motor di 7 lokasi akhirnya bisa diendus petugas kepolisian. Mereka dibekuk tanpa perlawanan. Ada dua pelaku, yakni Khori Nuryanto (22) dan Joko Solikin (21), keduanya warga Dusun Murong, Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Jombang.
"Kedua pelaku merupakan saudara ipar. Pengakuan sementara mereka sudah beraksi di tujuh TKP," ujar Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Menurut Kapolres, dua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai menjalankan aksinya di Desa Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, akhirnya mengembang ke dua pelaku lain. Yakni, M. Farid (24), warga Dusun Gedangan, Desa Ngundirejo, Kecamatan Diwek dan M. Syaifudin, warga Dusun Gading, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.
Fadli Widiyanto menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyasar kendaraan yang terpakir tanpa pengamanan kunci ganda. Pelaku kemudian membawa motor tersebut dengan cara didorong untuk menjahui tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV
Ketika suasana sepi, pelaku mencabut kabel kontak dan menghidupkan kendaraan curian tersebut. "Pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya tersebut kepada penadah dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp. 1,5 Juta tergantung kondisi motor," ujarnya.
Selain berhasil mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan kendaran bermotor hasil curian yakni, sepeda motor Yamaha Vega R warna Biru, sepeda motor Vario merah, sepeda motor Mio warna hitam, sepeda motor Kharisma warna hitam.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (ony/rev)
Baca Juga: Curi Celana Dalam Wanita, Pria di Jombang Dibui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News