Satu Napi Teroris Dipindah ke Nusakambangan dari Lapas Klas II B Blitar

Satu Napi Teroris Dipindah ke Nusakambangan dari Lapas Klas II B Blitar Pintu gerbang Lapas Klas IIB Blitar dijaga ketat.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang narapidana tindak pindana terorisme (Napiter) lembaga pemasyarakatan Klas II B Blitar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Senin (25/11).

Pemindahan Napiter atas nama Budi Utomo ini dilakukan pagi hari sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan kawalan ketat tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, dibantu puluhan personel dari Polres Blitar Kota. Sedangkan petugas Lapas Klas II Blitar hanya bertanggung jawab terkait dengan administrasi.

Kepala keamanan Lapas Klas II B Blitar Bambang Setyawan mengungkapkan, proses pemindahan Budi Utomo dari kamar tahanan di Lapas Klas II Blitar menuju mobil yang akan membawa ke Nusakambangan berlangsung sekitar 20 menit.

"Tidak ada perlawanan. Kami tetap menggunakan langkah persuasif serta mengedepankan kemanusiaan. Sebelum berangkat, yang bersangkutan juga sempat mandi dan menjalankan sholat subuh," jelas Bambang Setyawan, Senin (25/11).

Menurut dia, Budi Utomo dipindah ke Lapas Klas II B Blitar 22 Januari 2016. Sebelumnya, dia sempat menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang dan Lapas Klas I Surabaya. Budi Utomo divonis 10 tahun penjara atas keterlibatanya dengan jaringan terorisme.

"Di sini (Lapas Klas II Blitar) sudah sekitar dua tahun. Sebelumnya sempat di Lapas Klas I Malang dan Lapas Klas I Surabaya. Sisa masa tahanan sekitar 4 tahun," jelas dia.

Bambang menambahkan, saat ini masih ada satu napiter di Lapas Klas II Blitar. Napiter tersebut atas nama Son Haji yang mulai masuk ke Lapas Klas II B Blitar sejak 11 September 2017 lalu setelah menjalani hukuman di Rutan Klas I Jakarta Pusat.

"Saat ini masih ada satu napiter yang ditempatkan di Lapas Klas II B Blitar. Napiter tersebut atas nama Son Haji, pindahan dari Rutan Klas I Jakpus," papar dia. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO