Gedung Kafe Karaoke Maxi Brillian yang dikabarkan digerebek polisi. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Maxi Brillian sebuah kafe karaoke di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dikabarkan digerebek Polda Jatim. Penggrebekan ini dilakukan Senin (3/12/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penggrebekan itu, menurut informasi, polisi menyita sejumlah minuman keras (miras) dan membawa beberapa pemandu lagu, serta dua penari striptis dari tempat karaoke terbesar di Kota Blitar ini.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan tim dari Polda Jatim telah melakukan penggerebekan di kafe karaoke di Kota Blitar. Tapi, Barung belum menjelaskan secara detail penggerebekan ini. "Ada, belum dirilis," jawab Barung melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/12/2018).
Pantauan di lapangan, pintu utama tempat karaoke Maxi Brillian itu juga sudah dipasang police line. Pintu gerbang karaoke Maxi Brillian juga nampak terkunci. Padahal di hari-hari biasa tempat karaoke itu sudah beroperasi mulai pukul 12.00 WIB.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Heru Sugeng Priyono pemilik Maxi Brillian, membenarkan adanya penggerebekan di tempat usaha miliknya oleh Polda Jatim. Heru mengaku mengetahui adanya penggerebekan ini setelah diberi tahu seorang karyawan bagian administrasi yang sedang bertugas, saat terjadi penggrebekan.
"Saya sedang tidak di area yang digerebek. Tiba-tiba malam hari sekitar jam 03.00 WIB diberi tahu sama karyawan kalau anak-anak dibawa ke Polda," ungkap Heru ditemui di kediamanya yang berapa persis di depan gedung karaoke Maxi Brillian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




