BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Keja (Disperinaker) menggelar sosialisasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan Tahun 2019 di Hotel Ningrat Jl. Syaichona Kholil Bangkalan, Senin (3/12/2018).
Kepala Disperinaker Bangkalan Dra. Amina Rachmawati menjelaskan bahwa sosialisasi UMK tersebut merujuk keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan UMK 2019 untuk 38 Kabupaten dan kota. "Itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota," terangnya.
Baca Juga: Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Sedangkan besaran UMK 2019 itu akan berlaku mulai 1 Januari mendatang, di mana besar UMK Madura secara keseluruhan mengalami kenaikan. Kabupaten Bangkalan satu zona dengan Sumenep sebesar Rp. 1.801.406,09, sementara Sampang dan Pamekasan sebesar Rp.1.763.267,65.
"Jadi UMK Bangkalan naik sekitar 8,25 % atau setara (Rp 137.431.04), Sampang 8,03 % (Rp 131.065.81), Pamekasan 10,99% (Rp 174.606.89), Sumenep 9,50% (Rp156.259.61)," papar Kadisperinaker.
Menurutnya, sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun ia mewanti-wanti agar pihak pekerja juga harus loyal terhadap perusahaan sehingga produktivitas perusahan meningkat yang berefek pada peningkatan produk, sehingga produknya memiliki daya saing.
Baca Juga: Harga Bapok di Pasar Tradisional Bangkalan Terus Melonjak, Beras Tembus Rp16 Ribu per Kg
"Hal ini, terkait sosialisasi agar dapat memberikan pemahaman baik bagi pengusaha dan para pekerja atau karyawan sebagai bentuk keputusan bukan berbentuk produk peraturan. Sehingga jika ada sesuatu yang kurang bisa di komunikasikan," tuturnya.
Tampak dalam sosialisasi UMK dari unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha seperti Kadin, Serikat Pekerja, dan Disnakertrans Provinsi Bidang Pengawas Jawa Timur serta Unsur Akademisi dari Penguruan Tinggi (UTM) yang sekaligus sebagai pemateri. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News