SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak lima orang komplotan spesialis pemalsuan surat diringkus Polda Jatim. Mereka adalah A Basir (46), Yudi Priambodo (35), Sosiawan (44), ketiganya warga Sidoarjo, serta Laras (36) warga Gresik dan Tjuk biantoro (47) warga Dukuh Kupang Surabaya. Mereka digaruk anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (13/11).
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. "Pada tanggal 13 November yang lalu kami mendapatkan informasi tentang adanya sindikat yang melakukan kegiatan membuat surat palsu ataupun memasukkan surat dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga, maupun buku nikah," kata Gupuh Setiyono.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Dari Yudi Priambodo dan A. Basir, Gupuh menjelaskan, didapatkan barang bukti berupa KTP palsu. Dari penangkapan dua orang ini lah, lalu dilakukan pengembangan. Diketahui dua orang itu memesan KTP palsu kepada tersangka lain bernama Sosiawan dan Tjuk Biantoro,
"KTP ini digunakan untuk mengajukan kredit kepada bank-bank yang sifatnya kredit tanpa agunan sehingga tidak memerlukan jaminan-jaminan yang lain. Saudara Laras merupakan pemesan kepada tersangka Sosiawan," terang Gupuh Setiyono didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lenard M Sinambela.
Untuk pembuatan KTP dan KK jutaan rupiah, tersangka Yudi Priambodo dan A Basir memasang harga jutaan rupiah dengan keuntungan hingga sebesar Rp 400 ribu untuk tiap KTP.
Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
"Pemesanan pembuatan KTP dan KK dengan harga 1,4 juta, dan pelaku memesan kepada pembuat H (DPO) seharga 1 juta. Sedangkan buku nikah dibandrol harga Rp 1 juta dan tersangka memesan ke pemesan seharga Rp 600 ribu," tandasnya.
Menurut pengakuan tersangkam mereka beroperasi sejak 3 tahun yang lalu, dan kebanyakan dokumen palsu tersebut untuk pengajuan kredit, baik untuk pengajuan kredit di BPR dan koperasi. Hal ini dilakukan oleh kreditor untuk mengelabui BI checking dalam melakukan proses pinjaman.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
"Untuk menghindari BI checking, kartu nikah ini milik pemohon yang asli yang sengaja dikorbankan untuk merubah data yang saya scan," kata salah satu tersangka. Ia mengaku belajar membuat dokumen palsu ini secara otodidak melalui Youtube.
Sementara Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan bahwa ada tiga komplotan yang menjalankan aksinya di daerah Tandes Surabaya dan Sidoarjo. Saat ini pihaknya baru mengungkap jaringan yang berkeliaran di wilayah Tandes. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News