SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna, seorang Germo, dan Juwito Qairul Anwar alias Aan, seorang Manajer di Maxi Brillian Live Musik Resto dan Karaoke, Jl. Semeru no. 84-86 Kel. Kauman Kepanjen Kidul, Kota Blitar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera didampingi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Festo Ari Permana mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa, ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu atau LC (Ladies Companion) yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam ruangan karaoke.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
“Tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu atau LC untuk menemani tamu menyanyi dan selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke di room 4 Maxi Brillian Live Musik, Resto dan Karaoke, Jl. Semeru No. 84-86, KeL Kauman Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar,“ kata Barung, Selasa (4/12).
Menurutnya, saat penggerebekan di room 4 petugas mendapati seorang tamu laki-laki sedang berhubungan sex dengan 2 pemandu lagu. “Kita mendapati keempat orang dalam ruangan tersebut dalam keadaan bugil,“ lanjut Barung.
Sementara Festo Ari Permana juga menambahkan bahwa tarif para LC untuk setiap kali pertujukan sebesar 1 juta per orang. “Tarif Rp 1 juta rupiah per satu orang itu sama tarif hubungan badan. Uang nantinya diberikan kepada sang penari hanya Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya, Rp 800 ribu dibagi berdua antara Mami dan sang manajer,“ terang Festo.
Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar
Sebelumnya, sebanyak 20 wanita yang diduga pendamping lagu Cafe Maxi Brilian di Blitar menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (3/11/2018).
Mereka diperiksa usai petugas kepolisian menggerebek Maxi Brillian yang berada di Jalan Semeru, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur, pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Penggerebekan itu dipimpin oleh Kanit Asusila, Kompol Edy Herwiyanto bersama 12 anggotanya karena diduga tempat hiburan tersebut dipakai sebagai ajang tari telanjang dan prostitusi. (ana/rev)
Baca Juga: Sewakan Dapur untuk Kegiatan Prostitusi, Kakek 80 Tahun di Blitar Harus Berurusan dengan Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News