GRESIK,BANGSAONLINE.com - A. Fajar Yulianto S.H selaku kuasa hukum Jairrudin, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik yang menjadi tersangka korupsi, yakin bahwa kliennya tak sendiri dalam menggarong uang negara.
"Klien kami tak mungkin saat menjabat kepala Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) melakukan dugaan korupsi sendiri di tiga kegiatan yang dituduhkan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (6/12).
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Tiga kegiatan dimaksud yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih. Kegiatan tersebut bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. "Saya haqqul yakin jelas ada pejabat lain yang diduga terlibat," paparnya.
"Untuk itu, kami akan sarankan untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, sehingga akan turut serta membantu memberikan informasi terjadinya sebuah korupsi yang berantai, dengan azas dominonya," sambung Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksna, S.H., MCL dan rekan Gresik ini.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan adanya kerugian negara sekitar Rp 103.390.811 berdasarkan audit tiga kegiatan tersebut. Terkait hal itu, Fajar berharap jaksa tetap obyektif dan terus melakukan investigasinya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Klien kami jika memang dianggap terbukti, tentu hal ini tidak logis jika berdiri sendirian. Mengapa? Korupsi sifatnya korporasi. Pasti ada yang membantu memfasilitasi, baik langsung maupun tidak langsung dan mendapat keuntungan dari padanya," urainya.
"Klien kami tak punya inisiatif seperti yang dikatakan pemotongan 5 persen setiap kegiatan, apalagi menginstruksikan atau membuat perintah. Karena itu, kami meminta Jaksa agar segera menetapkan tersangka lain atas dugaan korupsi tersebut," pungkasnya. (hud/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News