SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berlakunya layanan KB bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai BPJS Kesehatan, menjadi spirit bagi Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim untuk terus melakukan sosilisasikan kepada masyarakat luas.
Melalui kegiatan Kampung KB di Desa Ngingas, Kec Waru , Sidoarjo, Rabu (5/12) kemarin, BKKBN Jatim gencar menyosialisasikan program pembiayaan layanan KB oleh BPJS Kesehatan dan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Baca Juga: Pesan Bupati Lamongan di Puncak Harganas ke-31
Inspektur Utama BKKBN Pusat Drs Agus Sukiswo AK MM mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BKKBN dengan BPJS Kesehatan, Nomor 6/KSM/2017 dan Nomor 07/MOU/0317 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana pada Jaminan Kesehatan Nasional, dimana saat ini pelayanan KB dapat tercover oleh BPJS Kesehatan.
"Kita bersyukur pelayanan KB tercover dalam JKN, sehingga masyarakat tidak perlu kuatir jika membutuhkan layanan KB," ucapnya.
Kepala Perwakilan BKKBN Jatim Yenrizal Makmur S.P., M.M, mengatakan, pihaknya siap mengawal program KKBPK dan menyosialisasikan program pembiyaan layanan KB oleh BPJS Kesehatan. Dengan total 1.416 Kampung KB yang sudah terbentuk di 38 kabupaten/kota se-Jatim akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait dengan program KKBPK dan program pembiayaan layanan KB era JKN.
Baca Juga: Harapan Adhy Karyono saat Jawa Timur Jadi Provinsi Pertama Diluncurkannya Aplikasi Population Clock
"Kita akan terus melakukan koordinasi dengan banyak pihak (Lintas sektor dan para stakeholder, red) dan masyarakat agar pelaksaaan program layanan KB era JKN dan program KKBPK dapat berjalan lancar dan sukes," terangnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Lucy Kurniasari menyatakan, tujuan diadakan sosialisasi BKKBN untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa pembiayaan pelayanan KB dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, pembiayaan pelayanan KB oleh BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga diperlukan dukungan dari lintas sektor atau instansi lain dalam pengawalannya.
"Kita tidak ingin ada masalah pembiayaan pelayanan KB ke depannya untuk itu diperlukan kerja sama dan kordinasi yang apik antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan organisasi profesi," ujarnya. (ian/rev)
Baca Juga: Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News