SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Via Vallen dan Nella Kharisma akan penuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus endorse kosmetik ilegal Polda Jatim besok 17 dan 18 Desember mendatang. Hal tersebut dipastikan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera S.I.K, di balai Humas Polda Jatim, Kamis (13/12).
"Pada 12 Desember Kasubdit Pidana Tertentu sudah menyampaikan kepada kami bahwa kehadiran daripada Via Vallen dan Nella Kharisma publik figur yang menjadi endorse kosmetik ini akan hadir pada 17 dan 18 Desember 2018," ujar Barung.
Baca Juga: Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Motor
Barung menjelaskan kenapa Polda Jatim tetap memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. "Karena produk ini sudah terlalu jauh menyebar di luar pulau Jawa dan cukup mendapatkan respons dari masyarakat. Salah satu yang membuat mendongkrak kecurigaan kita adanya endorse-endorse yang memang menjadi publik figur sehingga produk ini kuat di tengah masyarakat untuk didapatkan," terangnya.
Pihaknya saat ini masih memeriksa apakah para endorse tersebut mengetahui produk yang dia promosikan sudah mengantongi izin BPOM atau pun tidak. "Ini apakah yang bersangkutan memiliki pengetahuan bahwa kosmetik ini belum memiliki izin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Sehingga memang itu yang nanti akan menjadi fokus," terangnya.
Polda Jatim meyakinkan mereka akan datang pada tanggal tersebut. "Via Vallen melalui pengacaranya, dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir pada 17-18 mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, baik Via maupun Nella dijadwalkan pemeriksaan minggu ini. Namun menurut Barung, pemeriksaan itu ditunda dikarenakan jadwal show mereka yang padat. "Mereka jadwalnya sibuk, ada show di sana ada show di sini. Ini saksi yang kita periksa, bukan tersangka. Kalau tersangka ya kita jadwalkan. Ini saksi, ya kita fleksibel untuk menyesuaikan dengan jadwal yang bersangkutan karena hak asasi menjadi saksi," tutupnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News