MALANG, BANGSAONLINE.com - Salah satu kasir Hawai Waterpark Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (27/12).
Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 280 juta. Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah dilaporkan pihak manajemen Hawai Waterpark.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Iptu Supriyono selaku Kanit Reskrim Polsek Singosari mengatakan, tersangka bernama Dani Tri Prasetyo (24) tersebut merupakan kasir di tempat wisata Hawai Waterpark.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya yakni melakukan penggelapan uang tiket masuk sejak 8 bulan lebih lamanya hingga terkumpul 280 juta rupiah. Sedangkan uang dari hasil perbuatannya di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat melakukan aksinya, aplikasi komputer kasir dibuat menjadi eror. Saat itulah ia memanipulasi data keuangan dan kemudian menggelapkan uang tiket masuk dari para wisatawan Hawai Waterpark.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Perbuatan pelaku tersebut diketahui setelah manajemen perusahaan melakukan audit keuangan dan kemudian ditemukan kejanggalan hingga mengakibatkan kerugian bagi manajemen. Melihat hal itu, pihak manajemen perusahaan langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Singosari.
"Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 49 UU No 19 tahun 2016 yunto pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” pungkas Supriyono. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News