Iptu Supriyono selaku Kanit Reskrim Polsek Singosari bersama tersangka.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Salah satu kasir Hawai Waterpark Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (27/12).
Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 280 juta. Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah dilaporkan pihak manajemen Hawai Waterpark.
BACA JUGA:
- Pria asal Malang Diadili Usai Ikut Lomba Karya Tulis Berhadiah Narkoba
- Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan
- Polres Malang Sebut Tewasnya Nenek di Ampelgading Diduga Usai Dirampok
- Open BO Maut di Kota Malang, Pelaku Ngaku Tak Mau Bayar karena Wajah Korban Berbeda di MiChat
Iptu Supriyono selaku Kanit Reskrim Polsek Singosari mengatakan, tersangka bernama Dani Tri Prasetyo (24) tersebut merupakan kasir di tempat wisata Hawai Waterpark.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya yakni melakukan penggelapan uang tiket masuk sejak 8 bulan lebih lamanya hingga terkumpul 280 juta rupiah. Sedangkan uang dari hasil perbuatannya di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat melakukan aksinya, aplikasi komputer kasir dibuat menjadi eror. Saat itulah ia memanipulasi data keuangan dan kemudian menggelapkan uang tiket masuk dari para wisatawan Hawai Waterpark.
Perbuatan pelaku tersebut diketahui setelah manajemen perusahaan melakukan audit keuangan dan kemudian ditemukan kejanggalan hingga mengakibatkan kerugian bagi manajemen. Melihat hal itu, pihak manajemen perusahaan langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Singosari.
"Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 49 UU No 19 tahun 2016 yunto pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” pungkas Supriyono. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






