BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menolak 127 permohonan paspor. Penangguhan penerbitan paspor ini dilakukan karena diindikasi para pemohon hendak bekerja secara ilegal ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, M Akram mengungkapkan, jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2017 lalu. Di mana pada tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menangguhkan sebanyak 285 permohonan paspor.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
"Para pemohon ini terindikasi akan bekerja sebagai TKI secara nonprosedural atau ilegal. Hal ini kami ketahui dari saat tahapan wawancara. Ada teknis wawancara khusus sehingga petugas bisa mengindikasi," jelas Akram saat press rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Senin (31/12/2018).
Para pemohon paspor ini kebanyakan juga mengajukan permohonan paspor secara mandiri. Padahal para calon TKI yang berangkat secara prosedural biasanya permohonan paspornya selalu melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Kami akan menangguhkan, sampai yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen, data, atau keterangan yang lebih meyakinkan petugas," paparnya.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Imigrasi Kelas II Blitar memang terus berupaya memperketat pengawasan permohonan paspor. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya mencegah perdagangan manusia. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News