BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar secara resmi mencabut izin karaoke Maxi Brillian, yang sempat digerebek Polda Jatim atas dugaan menyediakan tarian striptis. Pemkot memutuskan mencabut izin Maxi Brillian karena dianggap melanggar Perda Nomer 1 tahun 2017 tentang ketertiban dan ketentraman umum.
Buntut pencabutan izin ini, puluhan pekerja karaoke Maxi Brillian ikut serta dalam aksi unjuk rasa bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Senin, (7/1/2019).
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Dalam aksi unjuk rasa ini, sejumlah pemandu lagu nampak ikut berorasi sambil membentangkan poster berisi berbagai tulisan. "Kami butuh hidup, pikirkan nasib kami, pikirkan keluarga kami. Jangan tutup tempat kerja kami," demikian bunyi salah satu poster yang dibawa pemandu lagu dalam aksi unjuk rasa.
Salah satu pekerja karaoke Maxi Brillian mengungkapkan, akibat penutupan ratusan orang kehilangan pekerjaan. "Kita sudah satu bulan tidak bekerja. Kita butuh makan," ungkap wanita yang menutup bagian wajahnya menggunakan masker saat aksi unjuk rasa.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Didemo Jelang Pemilu 2024
Menurut massa GPI, aksi striptis yang dirilis Polda Jatim tidak terjadi di Kafe Maxi Brillian Blitar. Untuk itu, massa meminta eksekutif dan legislatif Kota Blitar membentuk tim pencari fakta.
Untuk diketahui, ada dua aksi demo besar yang dilakukan dua kelompok massa di Kota Blitar. Aksi tersebut dilakukan di waktu bersamaan namun berbeda lokasi.
Selain massa pro keberadaan tempat karaoke, di depan Pemkot Blitar massa gabungan Ormas Islam yang kontra terhadap keberadaan tempat karaoke juga menggelar aksi unjuk rasa. (ina/rev)
Baca Juga: Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News