GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejari Gresik bekerja ekstra maraton pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Hingga Selasa (15/1/2019), dari 12 pejabat, pegawai, dan THL yang ditangkap Kejari Gresik, 8 di antaranya sudah dilepas. Sedangkan 4 orang masih ditahan.
Keempat pejabat yang masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif adalah Sekretaris sekaligus pelakansana tugas (Plt) Kepala BPPKAD M. Muktar, Kepala Bidang Anggaran Mat. Yazid, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Mustofa, dan Kasubag Program dan Pelaporan Anwar Utomo.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sementara pelepasan 8 pejabat PNS dan tenaga harian lepas (THL) dilakukan 2 tahap. Tahap 1 Senin (14/1/2019) pukul 21.00 WIB, ada 4 yang dipulangkan, yakni Riska (THL), Nita (THL), Sarwo (ASN), dan Bendahara Sulis.
Sementara tahap 2 pada Selasa (15/1/2019) pukul 00.30 WIB, juga 4 pejabat yang dikeluarkan. Mereka adalah Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Farida Haznah Ma'ruf, Kepala Bidang Perbendaharaan Anis Nurul Aini, Subdit Penyusunan Anggaran Urusan Pemerintahan Agung Fery Setiyono, dan Rosidin (PNS).
Meski dilepas, 8 PNS dan THL tersebut tetap wajib lapor.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
(BACA JUGA: Geledah Kantor BPPKAD Gresik, Petugas Kejaksaan Gelandang Sekretaris)
(BACA JUGA: OTT Pejabat BPPKAD Gresik Terkait Pungli Pengurusan Pajak)
Kasi Intel Kejari Gresik R. Bayu Prabo Sutopo kepada wartawan membenarkan ada 8 orang dari 12 orang yang dilepas pasca diamankan saat OTT, Senin (14/1) petang kemarin. "Kami punya waktu 24 jam untuk meminta keterangan mereka," jelasnya didampingi Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto. (hud/rev)
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
SIMAK VIDEO DETIK-DETIK PEJABAT BPPKAD GRESIK SAAT DIGELANDANG DI SINI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News