BLITAR, BANGSAONLINE.com - 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Pemkab Blitar, Mashudi.
Menurut dia, pemberhentian 10 ASN secara tidak hormat ini merupakan pelaksanaan perintah pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018. Serta, berdasar pada Undang-Undang Kepegawaian.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
Pemberhentian secara tidak hormat ini, dilakukan kepada ASN terlibat kasus hukum yang sudah penjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami sedang melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui SKB dan berdasar UU kepegawaian. Itu amanatnya sesuai Undang-Undang harus diberhentikan secara tidak hormat. Alasannya karena terlibat kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan," ungkap kepala BKPSDM, Mashudi, Rabu (23/1/2019).

(Mashudi)
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




