BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Tegakkan Integritas Institusi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Tegakkan Integritas Institusi

DENPASAR, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan para karyawannya menjadi Tunas Integritas untuk implementasi pembangunan Sistem Integritas Nasional dalam Workshop Anti Korupsi Batch I Tahun 2019 dengan tema “Peran Tunas Integritas dalam Implementasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi”. 

Tunas Integritas adalah ajang pembentukan personil BPJS Ketenagakerjaan yang tersertifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem integritas nasional. Kegiatan ini diadakan pada 23-25 Januari di Padma Hotel & Resort, Denpasar, Bali dan diikuti 90 orang dari perwakilan kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Hampir 3 tahun sejak komitmen Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeklarasikan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang isinya antara lain:

a. Membangun Sistem Integrasi Nasional melalui:

- Penguatan peran Komite Good Governance dan penguatan kebijakan, peraturan dan rencana program untuk memastikan tersedianya sumber daya secara berkelanjutan.

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

- Pembuatan panduan umum pencegahan terintegrasi.

- Pembentukan tunas integritas

b. Menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan “Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana besar kami untuk menegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan dan mendidik internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penegakan Sistem Integritas Nasional”.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024

Pendidikan para Tunas Integritas sudah dilaksanakan sejak tahun 2016. Saat ini jumlah Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 312 orang karyawan di seluruh Indonesia. Namun peran dan kompetensi mereka akan terus dipertajam dan ditingkatkan melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan KPK.

"Mereka ini nantinya akan menjadi mata dan telinga KPK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pencegahan korupsi, baik yang berpotensi bisa dilakukan oleh internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan, dan yang terpenting semakin meningkatkan budaya zero fraud dalam BPJS Ketenagakerjaan," tegas Agus.

Sedikitnya 538 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tataran anak perusahaan akan diikutsertakan dalam inisiatif ini. Selain pelatihan, para Tunas Integritas ini juga memiliki akses khusus ke KPK untuk melakukan pengawasan, pemantauan, hingga pengembangan upaya pencegahan tindak korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Mereka melakukan monitoring pemantauan serta mengembangkan upaya-upaya pencegahan tindak korupsi baik yang bisa dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar terhadap institusi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali

BPJS Ketenagakerjaan juga akan membentuk standar kompetensi integritas bagi karyawan berupa:

a. Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) kepada 19 orang karyawan yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.

b. Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) terhadap 48 orang karyawan yang diharapkan memiliki peran strategis dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya anti korupsi.

Baca Juga: Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris

c. Bimbingan Teknis Anti Korupsi kepada 159 orang karyawan level pelaksana yang akan dibekali materi:

- Anti suap, korupsi, gratifikasi, dan integritas dari KPK

- Tindak Pidana Korupsi dan Pengawasan Pelayanan Publik bersama Kejaksaan RI dan Ombudsman RI

Baca Juga: RS Medika Utama Blitar Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

- Pemahaman dasar hukum (basic legal) dari Konsultan Hukum SSEK

- Infrastruktur Good Governance dari Tim Internal BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada tahun 2018 lalu, telah diadakan evaluasi dan improvement peran Tunas Integritas dalam upaya mendukung zero fraud. Atas usaha itu telah memperoleh hasil dalam peningkatan signifikan dalam laporan penerimaan gratifikasi dari tahun ke tahun,” papar Agus menjelaskan.

Sebagai informasi, data pelaporan penerimaan gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards

a. Tahun 2016, terdapat 89 laporan gratifikasi (523 item barang, total uang dan barang senilai: Rp. 308 Juta dan USD 868)

b. Tahun 2017, terdapat 96 laporan gratifikasi (695 item barang, total uang dan barang senilai: Rp. 88 Juta)

c. Tahun 2018, terdapat 152 laporan gratifikasi (1540 item barang, total uang dan barang senilai: Rp. 554 Juta)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja

Pada capaian yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2018 telah diganjar KPK dengan penghargaan sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi terbaik yang diberikan langsung kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Hari Anti Korupsi Nasional 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/18).

Agus berharap capaian yang telah diraih pada tahun 2018 tidak hanya cukup sampai di situ. “Harapan kami, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi institusi terdepan sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Negara untuk memberikan kesejahteraan bagi Pekerja Indonesia melalui pengelolaan yang berintegritas dengan “zero fraud” dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya dan menjadi acuan bagi lembaga lain di Indonesia,” tutup Agus. (*/tri/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO