PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para calon kades yang akan mengikuti pelaksanaan Pilkades pada 2019 mungkin bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri No. 65 Tahun 2017.
Isi Permendagri tersebut mengatur soal biaya pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades tidak lagi dibebankan kepada masing-masing calon ataupun dari anggaran APBDes, akan tetapi akan dibebankan dari APBD.
Baca Juga: Dokumen KUA-PPAS 2025 Siap Dibahas Sebelum Pelantikan DPRD
Menurut keterangan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, 242 desa yang melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2019.
"Sesuai dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017 Pasal 48 Ayat I disebutkan bahwa untuk biaya penyelenggaraan Pilkades akan dibebankan di APBD," jelas Ridho saat rapat dengan Pansus I, Jumat (25/01).
"Kalau berkaca pada Pilkades sebelumnya, untuk pelaksanaan Pilkades bisa dibebankan dari APBDes. Juga ada sumbangan dari masing-masing Calon Kades yang sudah disepakati oleh Panitia Pilkades bersama masing-masing calon."
Baca Juga: Pro-Kontra Merek Kopi Kapiten: Advokat Sorot Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Kinerja Pj Bupati
“Kalau Pilkades tahun 2019, biaya kebutuhan mulai cetak kertas suara, honor panitia, dan kebutuhan lainnya dibiayai oleh APBD. Calon nanti tidak boleh dipungut biaya lagi oleh panitia,“ jelasnya.
Untuk besaran bantuan keuangan di tiap-tiap desa guna penyelenggaraan Pilkdes tidak sama, tergantung dari jumlah DPS (daftar pemilih sementara). Di Pasuruan sendiri, desa yang jumlah penduduknya paling banyak yakni Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Sedangkan yang terendah Desa Kandung, Kecamatan Winongan. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News