PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Riuh soal Kopi Kapiten, mutasi, dan kinerja Pj Bupati Pasuruan menjadi daya tarik diskusi mingguan advokat muda Pasuruan.
Salah satunya Muhajir. Dalam diskusinya, ia memaparkan hasil analisisnya soal masalah Kopi Kapiten.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
"Sebenarnya persoalan ini sederhana. Bila memang ada pelanggaran hak paten pada logo merek, atau pelecehan terhadap gambar mantan Bupati Irsyad Yusuf, maka laporkan saja ke Polres Pasuruan agar ada kepastian hukum. Bukan gerakan masa yang justru akan terlihat bahwa gerakan ini sangat politis," ujar Muhajir.
"Juga tidak etis menekan-nekan orang meminta maaf pada perbuatan yang belum tentu salah. Maka sekali lagi, harus ada kepastian hukum agar tidak jadi opini politik yang sarat kepentingan," lanjutnya.
Muhajir mempertanyakan soal hak milik merek Kopi Kapiten yang ternyata sudah dimiliki oleh pengusaha di Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79
Ia mempertanyakan produk Kopi Kapiten yang tetap dipajang di Pemda Pasuruan dan disuguhkan untuk para tamu. Padahal, merek tersebut sudah dipegang oleh pihak swasta.
"Bila merek Kopi Kapiten bukan milik Pemda Pasuruan, tapi milik swasta, kok bisa merek/logo itu nangkring di barang-barang milik pemerintah daerah? Bahkan nangkring logo besar di ruang makan rumah dinas bupati? Apa hubungan hukumnya? Apa ada kontrak sponsor dengan pemda? Bila iya, berapa nilai kontraknya? Bila tidak ada kontrak, bukankah ini memanfaatkan fasilitas negara untuk orang-orang tertentu?" tanya Muhajir.
Jika memang Kopi Kapiten milik swasta, Muhajir mengkritisi dasar hukum penggunaan branding lembaga profit di pemerintahan.
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
Untuk itu, dirinya sepakat jika permasalahan ini segera dibentuk panitia khusus (pansus) agar jelas duduk persoalannya. Apalagi jika terdapat penyalahgunaan anggaran pemda.
Sementara Direktur Advokat Indonesia Maulana Sholehudin lebih tertarik pada soal isu tuduhan kinerja buruk Pj Bupati Pasuruan.
Menurutnya, hal tersebut menarik karena pj bupati yang menjabat saat ini tak melanjutkan program warisan dari mantan bupati.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Pria yang kerap dipanggil Cak Maul ini memaparkan tata kelola pemerintah sudah memiliki mekanisme tugas pj bupati yang dilantik.
Termasuk apa saja yang harus dilanjutkan dari program kepala daerah sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam APBD Kabupaten Pasuruan 2023.
"Untuk tahun 2023 ini ada dua orang yang bertanggung jawab. Untuk itu, harus jelas siapa melakukan apa? Siapa tidak melakukan apa? Karena APBD itu harus dilaksanakan," kata Maulana.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Menurutnya, Pj Bupati Pasuruan juga harus mampu mempertanggungjawabkan APBD yang telah dilaksanakan dan juga dilanjutkan.
"Tetapi sekali lagi, yang perlu diingat bahwa LKPJ nanti memuat delapan bulan setengah pekerjaan mantan Bupati Pasuruan. Sedangkan Pj Bupati Pasuruan Andrianto tiga bulan setengah. Sebab, dia baru dilantik tanggal 24/09/2023," papar Maulana. (par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News