BLITAR, BANGSAONLINE.com - Alexander Patti Rajawane (54) warga Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran Ambon ini menipu seorang korban dengan mengaku sebagai karyawan sebuah bank dengan modus menawarkan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Karyawan bank gadungan ini awalnya mendatangi korbanya Eka Miasri (41) Dusun Sumberjati, Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan untuk menawarkan pinjaman KUR dengan nilai mencapai Rp 30 juta.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Untuk memuluskan proses pencairan pinjaman, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah persyaratan, di antaranya satu unit sepeda motor yang dimiliki korban beserta STNK dan BPKB-nya.
"Saat itu korban langsung menyetujui. Selanjutnya korban menyerahkan STNK, BPKB, beserta satu sepeda motor Vario tahun 2017 warna biru dengan plat nomor AG 3878 KAJ kepada pelaku," ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M. Burhanudin, Senin (28/1/2019).
Anehnya, meski korban sudah menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, pelaku sama sekali tak memberikan surat apapun sebagai tanda bukti. Pelaku justru begitu saja meninggalkan rumah korban dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc warna hitam dengan plat nomor AG 5467 JC.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Pelaku membawa kabur motor korban beserta STNK dan BPKB, namun meninggalkan motornya sendiri di rumah korban," paparnya.
Karena pelaku tak kunjung kembali, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lodoyo Barat. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku terkuak dan berhasil diamankan. "Selain di Blitar ternyata pelaku juga pernah melakukan penipuan di wilayah Ngancar, Kediri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," ungkapnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News