Bahas Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Bangkalan Gelar Rakor dengan Pihak-pihak Terkait

Bahas Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Bangkalan Gelar Rakor dengan Pihak-pihak Terkait Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain memimpin Rapat Koordinasi didampingi oleh Kepala Kantor Pos, Komisioner KPU, serta perwakilan Polres dan Kodi. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas ribuan Tabloid Indonesia Barokah (TIB) yang telah diamankan. Rapat ini digelar di Aula Bawaslu Jl. Kaffa No.1 Bangkalan, Senin (28/01/2019).

Menurut Kepala Kantor Pos Bangkalan Setya Sumarjono, Tabloid Indonesia Barokah dikirim Kamis (24/1) dari alamat Bekasi melalui Kantos Pos Jakarta Selatan. Aaa sebanyak 1451 eksemplar yang dikirim untuk Kabupaten Bangkalan, serta 1437 ekslempar untuk Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon

"Tabloid Indonesia Barokah dikirim lewat porto berbayar sehingga kita tidak tahu betul isi surat tersebut. Setelah menerima surat tersebut pada hari Kamis (24/1) sore, dikirim ke kantor cabang di daerah tersebut. Namun pada hari Jum'at (25/1) pagi, Kantor Pos kedatangan dari Bawaslu, Polres Bangkalan, dan Bakesbangpol meminta agar surat itu ditarik kembali," ujarnya menceritakan kronologi penarikan tersebut.

"Jadi saat ini kami tunggu perintah tertulis dari berbagai pihak terkait," kata Setya Sumarjono menambahkan.

Sementara Ketua  Ahmad Mustain menjelaskan, bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka mencari solusi atas kiriman tersebut. 

Baca Juga: Bapaslon Bangkalan Tes Kesehatan, KPU dan Bawaslu Tak Bisa Awasi Langsung, ini Kata Mereka

"Tabloid Indonesia Barokah sudah menjadi isu nasional, serta juga menjadi pembahasan di Bawaslu Pusat, Polri, KPU RI dan Dewan Masjid Indonesia, termasuk oleh Dewan Pers," jelasnya.

"Bawaslu Pusat dan KPU RI terkait TIB itu belum menemukan indikator sebagai kampanye karena tidak ada APK dan BK  Jadi Bawaslu RI telah memastikan bukan bagian dari kampanye," tegasnya.

Selain itu, lanjut Mustain, bahwa TIB juga bukan termasuk produk jurnalistik karena tidak berizin dan tidak memiliki alamat yang jelas.

Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Temukan Oknum PPS dan Pendamping PKH Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon

"Dengan koordinasi hari ini diharapkan dapat menemukan jalan keluar dengan tabloit tersebut, karena Kantos Pos juga terbatas dengan waktu pengiriman sesuai dengan Undang-Undang," pungkasnya

Sementara Kepala Bakesbangpol Tommy meminta kepada ketua Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Forpimda, agar dapat segera mengambil keputusan terkait tersebut.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan Polres, Kodim, Komisioner KPU, Perwakilan Capres-Cawapres 01 dan 02, Satpol PP, Dewan Masjid Indonesia, serta awak media. (uzi/rev)

Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Tetapkan 10 Kecamatan Rawan pada Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO