Ketiga tersangka saat diekspos di Mapolres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Malang dibekuk polisi. Ketiganya Yohanes Kustianti (42) dan Eko Pramurianto (26) warga Kalipare, Malang. Serta Agus Budiono (32) warga Pagelaran, Malang.
Komplotan ini kedapatan melakukan aksi penipuan di Blitar dengan modus jual beli perhiasan emas. Mereka diamankan usai bertransaksi di Pasar Kanigoro, Blitar.
BACA JUGA:
- Maling Ayam di Blitar yang Resahkan Warga Ditangkap, 7 Ekor Ayam dan Motor Diamankan Polsek Nglegok
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
Modusnya, ketiga pelaku menjual perhiasan emas lengkap dengan surat. Namun kondisi perhiasan yang dijual kandungan emasnya sangat rendah dan tidak sesuai dengan yang tertera di surat.
"Tiga tersangka diamankan saat melakukan transaksi. Di mana sebelumnya Polsek Kanigoro juga telah mendapat laporan jika ada yang menjual emas dengan kondisi kadar emasnya sangat rendah tak sesuai dengan yang tertera di surat," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (29/1/2019).
Menurut dia, saat ini petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk mencari pemasok perhiasan emas dan pembuat surat yang diakui tersangka berasal dari Jember.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan beberapa Polres untuk mengetahui dari mana asal muasal surat dan perhiasan didapat. Namun pengakuan sementara dari tersangka, barang ini didapat dari seseorang yang berada di Jember," ujarnya.
Tak hanya di Blitar, anggota komplotan ini mengaku telah menjual emas palsu di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Saat beraksi, mereka naik mobil Xenia warna putih dengan Nopol N 1002 FV yang disewa dari Malang.
Dari komplotan ini, polisi mengamankan sejumlah perhiasan berupa 5 buah cincin, 2 buah gelang emas palsu, dan uang tunai sebesar Rp 8.512.000. "Uang itu merupakan hasil penjualan mereka di Blitar dan Tulungagung. Mereka juga mengaku beraksi di Trenggalek," jelasnya.
Aksi penipuan ini melanggar pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




