Tak Punya Wali Kota Definitif, DPRD Kota Blitar Konsultasi ke Kemendagri

Tak Punya Wali Kota Definitif, DPRD Kota Blitar Konsultasi ke Kemendagri Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.

KOTA BLITAR, BANGSOANLINE.com - DPRD Kota Blitar konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi ini dilakukan terkait kekosongan pimpinan di Kota Blitar setelah Wali Kota nonaktif Samanhudi Anwar divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara menerima suap.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan, pihaknya ingin meminta masukan Kemendagri soal rencana pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Blitar. Termasuk persiapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemilihan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar

"Kami konsultasi ke Kemendagri terkait pembentukan Pansus. Meski kami belum tahu Wali Kota nonaktif mengajukan banding atau tidak, kan Pansus harus tetap dibentuk," jelas Totok Sugiarto, Rabu (30/1/2019).

Untuk itu dalam konsultasi ini, DPRD juga ingin memastikan apakah setelah vonis keluar, Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian permanen untuk Samanhudi. Meski sebelumnya Biro Hukum Pemprov Jatim sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar.

"Intinya kami ingin minta masukan Kemendagri untuk persiapan membuat Pansus. Sampai sekarang pak Samanhudi juga masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Surabaya. Tetapi apakah nanti Samanhudi banding atau tidak, Pansus tetap harus dibentuk," imbuhnya.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

Sebelumnya Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, belum punya rencana apapun untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Blitar di sisa masa jabatan Samanhudi-Santoso.

Hal ini karena, kuasa hukum Samanhudi masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Untuk itu pihaknya masih akan menunggu sepekan usai vonis untuk menentukan langkah yang akan diambil Pemkot Blitar.

"Kami masih menunggu sepekan setelah vonis dijatuhkan, baru langkah selanjutnya akan kami sampaikan. Mekanisme ada di dewan. Masih harus sidang paripurna, kemudian diusulkan Gubernur. Pemerintah daerah hanya sebatas memberikan pengantar saja. Belum ada nama sama sekali," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

Sejak ditahan KPK, tugas-tugas M. Samanhudi Anwar sebagai Wali Kota Blitar digantikan Wawali Kota Blitar Santoso, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Santoso tidak mempunyai kewenangan stategis untuk menentukan kebijakan publik. Apalagi saat ini Pemkot Blitar memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO