PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Saikhulloh Bin (Alm) Rokhimin (36) warga Dusun Wangonmas, Desa Bendungan RT/RW 01/03, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia sudah lama jadi incaran polisi, karena kerap menjual sabu dari warung kopi (warkop) ke warkop di wilayah Pasuruan Kota.
Polisi berhasil membekuk spesialis penjual sabu dari warkop ke warkop itu, di warung pinggir Jalan Desa Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan. Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Dari tangan tersangka. polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,34 gram, 1 buah pipet, 1 unit HP Lenovo hitam, beserta Sim Card dengan nomor 085331860298. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolresta beserta barang bukti. Informasi di lapangan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, ada salah satu warung di pingir jalan wilayah Penahuna yang kerap jadi ajang tempat transaksi narkoba jenis sabu. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, pemuda yang dicurigai ada di lokasi.
"Langsung kita tangkap dan langsung kami amankan ke kantor. Saat digeledah di sakunya, ditemukan satu paket sabu yang siap diedarkan," Kata Kasatnarkoba AKP Imam Yuwono, S.H, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) polres Pasuruan Kota Ipda. Kokoh Rahmadi S,H. Kepada Bangsaonline.com.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Kokoh menjelaskan, bahwa pihaknya sudah 1 bulan lebih mengintai Saikhulloh di warung tersebut. Namun, beberapa kali dilakukan pengintaian, tidak ditemukan.
"Saikhulloh merupakan tersangka yang keenam dalam tiga pekan terakhir. Sebelumnya kami mengamankan tersangka yang lain dengan jaringan yang berbeda. Modus yang digunakan beraneka ragam. Ada yang bertransaksi di warung-warung. Ada juga sistem ranjau di jalan," jelasnya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu para pengedar sabu. Sebab, peredaran narkoba di Pasuruan sangat memperihatinkan. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News