Bawaslu Blitar Buka Rekrutmen 4.753 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Bawaslu Blitar Buka Rekrutmen 4.753 Pengawas TPS, Ini Syaratnya Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019. Rekrutmen yang digelar serentak pada 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan (Panwascam) itu membutuhkan sebanyak 4.753 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, pengawas TPS nantinya menjadi tulang punggung dan ujung tombak dalam pengawasan di tingkat TPS saat pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu harus memiliki integritas dan komitmen terhadap tugasnya.

Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan

"Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting. Mereka menjadi ujung tombak pengawasan saat pelaksanaan pemilu di masing-masing TPS. Untuk itu kami berharap bagi yang nanti mendapat amanah ini untuk bekerja sesuai tugasnya. Memiliki integritas dan komitmen yang tinggi," jelas Hakam Sholahudin, Jumat (8/2/2019).

Menurut dia, pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS ini akan dilakukan langsung oleh Panwascam. Sehingga mewanti-wanti agar perekrutan pengawas TPS dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. "Persyaratan yang ditetapkan harus dipenuhi," kata Hakam.

Adapun persyaratan untuk menjadi pengawas TPS antara lain, WNI, berdomisili di desa setempat, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, Bhinekka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi, tidak pernah dipidana, bersedia mengundurkan diri dari ormas yang diikuti, bukan anggota ataupun pengurus partai politik, minimal tamatan SMA. “Ya, minimal mengetahui hal kepemiluan,” pungkas Hakam. (ina/ian)

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO