SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo kembali menggelar aksi ke Pemkab Situbondo. Mereka mendesak Bupati segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) dari jabatannya, Senin (11/2).
PMII menilai Sekda Situbondo, Syaifullah, telah diduga terlibat tindak pidana koprupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2015.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
"Meminta kepada Bupati, untuk segera mencopot bapak Sekda dari jabatannya, karena diduga terlibat korupsi. Perbuatannya telah mencoreng nama baik Situbondo sebagai daerah religius dengan sebutan bumi solawat nariyahnya," kata korlap aksi, Joefaldi.
Sementara Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, di depan massa PMII menegaskan akan menindak tegas seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Ia mengungkapkan sudah ada beberapa ASN yang dipecat karena terbukti melakukan korupsi.
“Mana ada ASN korupsi yang tidak dipecat, sekalipun itu Sekda. Mereka akan kita pecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Bupati yang sudah menjabat periode kedua ini meminta, agar mahasiswa bersama-sama bertanggung jawab untuk keberlangsungan Situbondo menjadi lebih baik kedepan.
“Jika ada permasalahan, jangan mau ditunggangi dengan kepentingan yang bias,” pintanya.
Terpisah, Kajari Situbondo, Nur Slamet menjelaskan bahwa, pemeriksaan secara khusus kepada Sekda Pemkab Situbondo, Syaifullah dan AG sesuai intruksi majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, masih menunggu amar putusan.
Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
“Kita jangan tergesa-gesa, lihat dulu apa yang tertuang dalam putusan kasus ini,” ujarnya.
Nur Slamet berharap masyarakat Situbondo termasuk mahasiswa, tidak tergesa-gesa agar kasus dugaan korupsi DBHCT tahun anggaran 2014-2015 segera dituntaskan.
“Kalau kasus ini belum vonis, kita belum tahu langkah yang harus kita ambil. Karena langkah selanjutnya akan kita tentukan dengan melihat catatan dalam amar putusan,” pungkasnya. (mur/had/rev)
Baca Juga: KPK Geledah 3 Rumah Kiai di Situbondo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News