TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilu serentak 17 April 2019 mendatang di kantor KPU setempat, Senin (18/2).
Dari total 442 pemilih tambahan di Kabupaten Tuban, Kecamatan Kota menjadi wilayah paling banyak terdapat DPTb dengan 320 pemilih. Dengan rincian, 275 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Begitu pula dengan pemilih yang keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, meski terbilang cukup merata di seluruh kecamatan, namun Kecamatan Tuban tetap yang paling banyak. Dari total 537 yang mengajukan, 104 pemilih terdapat di wilayah kota.
“Ini hanya permasalahan pindah tempat pemilihan, bisa antar desa, kecamatan, kabupaten, bahkan antar provinsi. Ada yang keluar, dan ada juga yang masuk,” ujar Ketua KPU Tuban, Kasmuri kepada BANGSAONLINE.com.
Kasmuri menambahkan, secara keseluruhan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPTHP) tahap dua sebelumnya terdapat sebanyak 939.765 pemilih. Dari jumlah itu, terdapat pengurangan sebanyak 95 jumlah pemilih, menjadi 939.670 yang ditetapkan sebagai DPTb.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
“Terdapat 509 TPS dari 223 desa yang terdampak dalam pemilih pindah masuk dan keluar dari TPS asal,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengatakan, pihaknya telah memetakan terjadinya kerawanan, khususnya jumlah pemilih dan jumlah surat suara. Mengingat saat ini telah dilakukan proses percetakan surat suara.
“Kalau kemudian ada pemilih yang pindah masuk maupun keluar, pasti akan berdampak pada penggunaan surat suara yang ada di Tuban,” katanya.
Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada jajaran KPU agar terus mengawal dan fokus pada surat suara dan pindah pemilih yang masuk di Kabupaten Tuban. Begitu juga untuk jajaran Panwaslu Kecamatan, diminta untuk mengawal data pemilih tambahan.
“KPU dan jajaran harus teliti dan taat prosedur dalam pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News