Satreskrim Tangkap 2 Pelaku Jambret Handphone di TKP Jalan Hasanuddin

Satreskrim Tangkap 2 Pelaku Jambret Handphone di TKP Jalan Hasanuddin Jambret Hp (tengah) ini dipamerkan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua pelaku jambret handphone milik BMW (43) asal Sukolilo, Surabaya di Jalan Hasanudin 48 B, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo Kota.

Kedua pelaku itu yakni Muhammad Allmadie (20), warga Jalan Cendrawasih 115, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan BS (20), warga Dusun Mlipir, Desa Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo kota.

Baca Juga: Melawan saat Diringkus, Residivis yang Jambret Kalung Emas Bocah di Sedati Dihadiahi Timah Panas

"Pelaku berhasil ditangkap di kos-kosan kakaknya, kawasan Desa Larangan dan satu tersangka lagi masih DPO dan dia residivis kasus yang sama," cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Senin (25/2).

Harris menguraikan, dalam aksinya, pelaku yang kesehariannya tinggal bersama kakaknya di sebuah kos kawasan Desa Larangan, meminjam motor kakaknya dengan alasan jalan-jalan. "Setelah berhasil meminjam, pelaku malah menggunakan motor kakaknya untuk menjambret," urainya.

Saat itu, pelaku menjambret handphone milik BMW yang berjalan hendak menunaikan sholat asyar dengan memainkan handphone. Nah dari belakang, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.

Baca Juga: Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa

"Korban sempat teriak sambil berlari mengejar pelaku. Karena laju sepadanya kencang, akhirnya korban kehilangan jejak," terangnya.

Hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya. Keduanya sudah beraksi di lima TKP, di antaranya GOR, Desa Larangan, Celep, Slautan, Pelipir dan kawasan Taman Pinang Sidoarjo.

"Hasilnya mereka titipkan ke temannya kemudian dijual oleh temannya tersebut. Kami akan ungkap penadahnya, tapi saat ini fokus kepada yang DPO yang perannya sebagai joki saat beraksi," ujarnya.

Baca Juga: Warga Ringkus Jambret di Krian Sidoarjo

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa hasil jambretannya dibagi berdua. Uangnya, mereka buat untuk jajan sehari-hari. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO